Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Nurhasan Mengaku 115 Kg Sabu Rencana Diantar ke Plaju, Tak Tahu Pemilik dan Pemesan Barang
Nurhasan terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 115 kilogram ditangkap saat hendak mengantar barang tersebut ke daerah Plaju, dia dituntut mati.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Nurhasan terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 115 kilogram ditangkap saat hendak mengantar barang tersebut ke daerah Plaju.
Kuasa hukum terdakwa Supendi SH MH mengaku kliennya Nurhasan sama sekali tidak tahu siapa pemilik barang termasuk pemesan barang tersebut di Palembang.
"Dia itu hanya disuruh mengantarkan pesanan ke arah daerah Plaju, namun belum sampai di tujuan dia sudah ditangkap," ujar penasihat Hukum terdakwa, Supendi SH MH
Supendi mengatakan kliennya mengaku pada saat di Aceh barang tersebut dipegang oleh seseorang yang dirinya juga tak tahu.
"Jadi mereka itu sistemnya pada saat di Aceh ada orang lain lalu pas sampai di Palembang kalau menurut versi dia posisi mobilnya hidup tapi sudah ngga ada orang," katanya
Baca juga: Operasi Patuh Musi 2023, Ada 1.893 Pengendara Ditilang Dalam Sepekan, Paling Banyak Melawan Arus
Supendi mengatakan saat mobil yang membawa sabu itu tersebut sampai di daerah Km 12, Nurhasan diminta oleh seseorang untuk langsung masuk ke mobil yang dimaksudkan.
"Posisi mobil itu pas di Km 12 dalam keadaan hidup nah terus dia dapat telepon untuk datangi mobil dengan ciri-ciri yang disebutkan. Setelah itu dia langsung datangi mobil itu dan masuk ke mobil dan jalan,"katanya.
Supendi juga mengaku bahwa kliennya tahu bahwa isi muatan yang ada di mobil itu sabu, namun Nurhasan tidak mengetahui banyaknya sabu yang ada di mobil itu ada seberapa banyak.
"Dia itu tidak tahu barangnya dari siapa, bosnya itu siapa. Seharusnya jika polisi mau nangkap bandar dia harusnya dibiarkan dulu, ikut dalam mobil sampai di tempat tujuan," katanya.
Sehingga pada saat sampai di lokasi tujuan, polisi bisa ikut menangkap si pemesannya, tambahnya. Namun nyatanya polisi belum mengusut sampai di titik tersebut.
"Padahal sudah disebutin sama terdakwa barang ini mau dikirimkan ke Plaju, nah seharunya polisi ikuti terdakwa sampai di tujuan sehingga bisa tahu siapa pemesannya,"tegasnya.
Narkoba Dibawa dari Aceh
Nurhasan terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 115 kg dituntut hukuman pidana mati.
Hal ini diungkapkan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada saat bacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/7/2023)
Dalam sidang yang diketuai oleh Agus Rahardjo SH MH, terdakwa juga turut dihadirkan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.