TOPIK
Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
-
Nurhasan terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 115 kilogram ditangkap saat hendak mengantar barang tersebut ke daerah Plaju, dia dituntut mati.
-
Nurhasan terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 115kg dituntut pidana mati, ajukan pledoi karena menurut kuasa hukum terdakwa hanya kurir.
-
Ratusan kilogram sabu tersebut diduga diproduksi oleh tiga negara Asia yakni Myanmar, Laos dan Thailand untuk diedarkan di Indonesia.
-
Didalam persidangan, Nurhasan hanya diam dan mendengarkan dengan seksama saat jaksa membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim.