Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

BREAKING NEWS : Nurhasan Terdakwa Kasus Sabu 115 Kg Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi

Didalam persidangan, Nurhasan hanya diam dan mendengarkan dengan seksama saat jaksa membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Fransiska Kristela
BREAKING NEWS : Nurhasan Terdakwa Kasus Sabu 115 Kg Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Nurhasan terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 115 kg dituntut hukuman pidana mati.

Hal ini diungkapkan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada saat bacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/7/2023)

Dalam sidang yang diketuai oleh Agus Rahardjo SH MH, terdakwa juga turut dihadirkan.

Didalam persidangan, Nurhasan hanya diam dan mendengarkan dengan seksama saat jaksa membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana mati," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa Nurhasan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa Nurhasan juga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Ungkap Kasus 115 Kg Sabu di Palembang, BNNP Sumsel Beberkan Peran Nurhasan Dalam Peredaran Narkoba

Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Polrestabes Palembang, 5,5 Kg Sabu Diblender Campur Pembersih Lantai

Namun usai tuntutan dibacakan oleh jaksa, penasihat hukum dari terdakwa mengatakan keberatan atas apa yang dibacakan oleh jaksa.

"Ini tentu sangat berlebihan karena klien kita ini tugasnya hanya mengantarkan saja dan ini baru sekali menghantarkan narkoba jenis sabu. Maka kita akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan," ujar Supendi SH MH.

Adapun alasan pledoi yang diajukan oleh penasihat hukum Supendi ini lantaran dia menilai bahwa kliennya jika dituntut hukuman mati sangat tidak tepat.

"Kami akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan," tutupnya.

Dalam dakwaan, peristiwa ini bermula saat tiga anggota BNNP Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat pada Selasa(24/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB akan ada transaksi gelap narkotika jenis sabu yang dibawa dari Aceh menuju Kota Palembang.

Dimana sabut tersebut rencananya akan dibawa menggunakan mobil yang melewati jalur Palembang- Betung KM16.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa di alamat tersebut melintas kendaraan mobil Avanza berwana silver dengan nomor polisi luar daerah Plat BA 1866 KB yang dikendarai seseorang  dengan kecepatan tinggi.

Pada saat mobil tersebut berhenti di rumah makan, datanglah terdakwa dengan menggunakan ojek online langsung masuk ke mobil tersebut dan langsung mengendarainya dengan kecepatan tinggi.

Tak ingin kehilangan jejak, anggota BNNP langsung lakukan pembuntutan dan berhasil memberhentikan mobil itu pada saat sampai di Talang Betutu, Sukarami Palembang.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved