Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Nurhasan Terdakwa 115 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum: Dia Cuma Kurir

Nurhasan terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 115kg dituntut pidana mati, ajukan pledoi karena menurut kuasa hukum terdakwa hanya kurir.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Nurhasan terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 115kg dituntut pidana mati, ajukan pledoi karena menurut kuasa hukum terdakwa hanya kurir, Selasa (18/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Nurhasan terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 115kg dituntut pidana mati dalam sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Selasa (18/7/2023)

Sementara itu kuasa penasihat hukum dari Nurhasan, Supendi SH MH mengaku akan ajukan pledoi di persidangan Minggu depan.

"Kami akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan," ujarnya.

Supendi mengatakan pledoi itu dia ajukan karena merasa bahwa tuntutan terhadap kliennya itu tidak sebanding dengan apa yang dia perbuat.

"Kami jelas tidak sependapat karena dia ini kan cuma kurir, dan kalau itu hukumannya hukuman mati tentu sangat berat karena melanggar hak asasi manusia dan hak untuk hidup," katanya.

Baca juga: Semburan Lumpur dan Gas di Desa Buluh Cawang OKI, Rencana di Lokasi Dibuat Pabrik Tahu

Katanya jika kliennya tersebut adalah seorang bandar mungkin bisa terima apabila kliennya dituntut hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati.

Tak hanya itu dia tidak setuju dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa karena kliennya juga belum mendapat bayaran atas apa yang dia lakukan.

"Dia itu cuma mengantar dan dia juga belum mendapatkan upah setalah menghantar barang itu," katanya.

Supendi mengatakan layaknya hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukan oleh kliennya yakni hanya beberapa tahun penjara saja.

" Harusnya yang pantas itu 20tahun, ataupun kalau mau berat itu seumur hidup," bebernya.

Katanya memang benar bahwa kliennya ditawarin untuk mengantar barang tersebut dan dijanjikan upah oleh seseorang yang sampai saat ini belum disebutkan namanya.

" Dia dijanjikan (keuntungan) namun sampai di tengah jalan kan langsung ditangkap," bebernya.

Berdasarkan keterangan dari Nurhasan, dia dijanjikan upah oleh pengirim sebesar 20 juta.

Narkoba Dibawa dari Aceh

Nurhasan terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 115 kg dituntut hukuman pidana mati.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved