Liputan Khusus Tribun Sumsel

LIPSUS: Orangtua Malu Sama Tetangga, Pernikahan Dini di Sumsel, Banyak Dipicu Hamil Duluan -1

Rata-rata remaja yang menikah di usia dini sudah berhubungan badan dan hamil duluan meski belum masuk batas minimum usia pernikahan.

Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Liputan Khusus Tribun Sumsel Pernikahan Dini di Sumsel, data Januari-Juni 2023, ada banyak faktor pengajuan dispensasi nikah tetapi rata-rata karena hamil duluan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Kasus pernikahan dini atau melalui dispensasi nikah di Kota Lubuklinggau Sumsel di Kota Lubuklinggau masih banyak ditemukan.

Meski pemerintah kota setempat menegaskan terus berupaya menekan dengan memberikan edukasi kepada keluarga tentang dampak negatif dari menikah di bawah umur.

Salah satunya S (18) yang mengaku terpaksa dinikahkan oleh orangtuanya karena sering berduaan. Ia bersama istrinya meminta permohonan dispensasi nikah, karena usia keduanya belum sampai 19 tahun.

"Orangtua kami mengira kami hamil duluan, karena kami kerap berjalan berdua-duaan dan beberapa kali kepergok orangtua," ungkapnya pada wartawan.

Alasan kedua orang tua belah pihak menikahkan keduanya empat bulan lalu karena malu kepada para tetangga dan warga lingkungan tempat tinggalnya.

"Selama empat bulan kami menjalani rumah tangga berjalan akur aman dan nyaman. Tapi kalau ada riuh-riuh rumah tangga itu merupakan hal biasa," ujarnya.

Baca juga: LIPSUS: Tak Aman Pulang Malam, Aksi Tawuran Makin Marak, Pelaku Dominan Remaja Putus Sekolah -1

Ia berharap bisa hidup rukun hingga kakek nenek. Saat ini istrinya tengah hamil empat bulan dan berharap kehamilan istrinya sehat sampai melahirkan.

"Harapannya kami bisa hidup akur sampai anak kami besar," tambahnya.

Terpisah, R (19), warga kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I saat ini tengah menanti kelahiran anak pertamanya.

R mengaku menikah atas desakan dari orang kedua orangtua. Mereka terpaksa menikah dini karena kecelakaan alias hamil duluan.

"Kami menikah karena istri saya sudah hamil duluan, akhirnya orang tua kami sepakat untuk menikahkan kami," ujarnya.

Meski pemerintah terus berupaya menekan dengan memberikan edukasi kepada keluarga tentang dampak negatif dari menikah di bawah umur tetapi masih banyak remaja di sejumlah kabupaten kota di Sumsel yang menikah dini.
Meski pemerintah terus berupaya menekan dengan memberikan edukasi kepada keluarga tentang dampak negatif dari menikah di bawah umur tetapi masih banyak remaja di sejumlah kabupaten kota di Sumsel yang menikah dini. (TANGKAP LAYAR TRIBUN SUMSEL)

Istrinya ketahuan hamil karena merasa sering mual-mual akhirnya pihak keluarganya curiga dan memeriksakannya ke dokter.

"Karena umur kami belum sampai, terpaksa harus ngurus di Pengadilan Agama semua yang ngurus di pengadilan bapak saya," ungkapnya.

M tidak terlalu risau meski menikah muda karena saat ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya ia ikut ayah mertuanya bekerja buruh bangunan.

"Saya lulusan SMK awalnya bingung mau kerja apa, karena sekarang sudah punya tanggungan saya kerja buruh bangun, untuk sekarang alhamdulillah cukup untuk berdua," ujarnya.

Sementara, data di Pengadilan Agama Lubuklinggau Januari sampai Juli 2023 sebanyak 195 remaja memilih mengajukan dispensasi menikah diusia dini.

Rata-rata remaja yang menikah di usia dini sudah berhubungan badan dan hamil duluan meski belum masuk batas minimum usia pernikahan.

Hal ini disampaikan Kepala Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau, Mujihendra melalui Humas Khairul Badri pada wartawan.

Khairul mengungkapkan data tersebut perkaranya sudah diputuskan berasal dari tiga wilayah yakni Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara (Muratara).

"Dari pengajuan ini paling banyak dari Kabupaten Mura, disusul Kota Lubuklinggau dan terakhir dari Kabupaten Muratara," ujarnya, Minggu (9/7).

Menurutnya setiap pengajuan rata-rata dikabulkan hanya 20 persen saja tidak dikabulkan. Untuk yang tidak dikabulkan karena ada alasan ada orangtua yang tidak hadir dalam persidangan karena tidak ada itikad baik.

"Seperti tidak bisa membuktikan adanya syarat yang kami minta. Ada juga di tahun 2021 ada satu kasus bahwa pasangan minta dispensasi nikah karena nikah dipaksa oleh kedua orangtuanya, maka perkara tersebut kami tolak," ungkapnya.

Namun rata-rata dalam persidangan, penyebab pernikahan dini ini ini karena 85 persen calon pengantin sudah melakukan hubungan suami isteri, 10 persennya telah hamil duluan.

"Hanya 5 persen saja calon pengantin masih status jejaka atau pun perawan," ungkap Khairul.

Sementara untuk penyebab lainnya karena putus sekolah dan pergaulan bebas, sehingga mau tidak mau, Pengadilan Agama harus memberikan dispensasi untuk menikah meskipun masih dibawah umur.

Apalagi unsur yang sangat mendesak, sebagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (2) dimana orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

"Dispensasi nikah ini merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan," ujarnya.

Selain itu, banyaknya dispensasi saat ini karena ada perubahan undang-undang perkawinan, dari yang sebelumnya usia pernikahan untuk perempuan minimal 16 tahun kin menjadi 19 tahun.

"Jadi wajib gadis di bawah 19 tahun harus melakukan dispensasi nikah dan KUA tidak mau menikahkannya bila tidak ada izin dari PA," tutupnya.

Sementara itu, Pengadilan Agama Martapura menerima pengajuan 18 perkara dispensasi nikah. Jumlah ini dari periode Januari sampai Juni 2023 untuk yang dikabulkan sebanyak 13 dan yang dicabut 2 dan sisanya yang masih dalam proses sebanyak 3 perkara.

Sedangkan untuk perkara dispensasi nikah pada 2022 sebanyak 94 perkara. Untuk jumlah yang dikabulkan sebanyak 79 perkara dan yang dicabut sebanyak 15 perkara.

Kepala Pengadilan Agama Martapura Yunizar Hidayati, SHI melalui Humas PA Martapura M Ja'far Shiddiq Sunariya, SH mengatakan, untuk penyebab permintaan dispensasi nikah ini bermacam macam faktor. Ada faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor sosial atau lingkungan dan faktor hamil duluan.

Ia juga menyampaikan jika dilihat dari data yang ada jumlah permintaan dispensasi nikah cenderung menurun.

"Karena faktor pendidikan ini banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang edukasi pernikahan. Untuk usia pernikahan itu umur 19 tahun ke atas," katanya, Selasa (11/7/2023).

Selanjutnya, penyebab masyarakat mengajukan permohonan dispensasi nikah ini karena faktor ekonomi. Karena masyarakat yang ekonomi menegah kebawah banyak memilih menikahkan anaknya.

"Karena orang tua berpikir untuk mengurangi biaya hidup keluarga. Jadi orang tuanya memilih menikahkan anaknya," ucapnya.

Lalu, faktor yang ketiga ini merupakan faktor sosial dimana masyarakat atau orang tua yang menyetujui anaknya untuk berpacaran.

"Jadi lingkungan masyarakat memperboleh untuk berpacaran. Dan orang berpacaran dianggap hal yang biasa di lingkungan masyarakat. Sehingga intuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidal diinginkan orang tua banyak yang mengajukan dispensasi nikah," kata Yunizar.

Kemudian yang terakhir ini karena faktor hamil duluan, mau tidak mau pihak keluarga perempuan mengajukan dispensasi nikah.

"Yang terbaru ini ada perkara dispensasi nikah yang mana dari pihak perempuannya hamil duluan dan masih umur 14 tahun. Ini bisa terjadi karena edukasi tetang pernikahan masih minim karena perempuannya masih pelajar SMP dan juga faktor ekonomi keluarga yang miskin," ujar dia.

Sementara, Suprihatin warga Desa Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang menyampaikan, ia mengajukan permohonan dispensasi nikah karena putrinya yang masih kelas dua SMK sudah ingin menikah.

"Putri saya kan masih umur 17 tahun dan karena sudah ingin menikah jadi saya mengajukan dispensasi nikah ini mas. Ini memang kemauan putri saya mas tidak ada paksaan atau hal-hal lain,"jelasnya.

Ia juga mengaku sudah tiga hari mengurus berkas dispensasi nikah ini. Selain mengurus di kantor PA Martapura ia juga mengurus berkas ke kecamatan dan Disdukcapil OKU Timur.

"Walau repot ini harus diurus kan, karena ini murni keinginan putri saya. Selain itu, calon menantu saya itu sudah enam kali datang ke rumah membicarakan terkait pernikahan ini mas," pungkasnya.

Di Palembang, berdasarkan data 2023 hingga Juni ada 44 perkara pengajuan dispensasi nikah atau menikah di bawah umur. Jumlah tersebut menurun dari tahun 2022 di hingga bulan yang sama ada 55 perkara.

"Untuk alasannya ada yang menghindari zina dan ada juga karena hamil duluan," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Palembang Azizul, Selasa (11/7).

Menurutnya, untuk yang hamil duluan dari tahun 2022-2023 ada 39 kasus dan untuk mengindari zina ada 41 kasus. Ada juga yang tidak mengisi alasannya mengajukan dispensasi nikah karena apa.

"Rata-rata yang mengajukan dispensasi nikah ini disetujui. Biasanya dari pengajuan berkas lengkap prosesnya butuh waktu dua minggu, dimulai dari sidang hingga akhirnya selesai keputusan sidang," katanya

Sementara itu untuk dispensasi nikah ini persyaratannya seperti KTP orang tua yang mau dinikahkan, karena anaknya dibawah umur. Lalu KK, buku nikah orang tua, akte yang mengajukan dispensasi nikah, ijazah yang mengajukan dispensasi nikah, foto kopi KTP calon besan, foto KTP calon anak mantu dan surat penolakan dari KUA karena masih dibawah umur.

Sementara itu untuk kasus perceraian di 2023 ini hingga Juni ada 1.627 perkara, gugat cerai ada 1.079 perkara, cerai talak ada 319 perkara, KDRT ada lima perkara, karena faktor ekonomi ada 24 perkara, dan lain-lain.

"Alasan cerai paling banyak rata-rata karena perselisihan dan pertengkaran ada 976 perkara," ungkapnya.
Semetara di Pengadilan Agama Kelas IB Kayuagung mencatat, dari sebanyak 28 permohonan yang masuk, ada 24 yang sudah diputus.

Meskipun mengalami penurunan dari periode yang sama (Januari-Juli) tahun 2022 lalu, akan tetapi angka permohonan dispensasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) masih tinggi.

Dikatakan Ketua Pengadilan Agama kelas 1B Kayuagung, Afrizal melalui Humas PA, M Arkom Pamulutan bahwa dispensasi nikah ini prosesnya cepat sepanjang berkas dokumen pemohon lengkap.

"Penyebab dari lamanya proses biasanya dikarenakan para pemohon yang belum melengkapi dokumen sesuai yang dibutuhkan," ujarnya kepada Tribunsumsel.com pada Senin (11/7/2023) sore.

Menurutnya dispensasi pernikahan diajukan karena beberapa hal. Diantaranya mempelai yang masih dibawah umur belum memenuhi syarat batasan usia pernikahan.

"Sebanyak 15 perkara diajukan pasangan orangtua lantaran takut anaknya melakukan zinah, lalu 12 perkara ditenggarai karena hamil duluan sebelum menikah dan 1 perkara yang masuk karena alasan ekonomi," jelasnya.

Arkom mengakui jika hakim sebenarnya bisa menolak pengajuan dispensasi nikah. Namun, jika alasannya adalah calon pengantin perempuan sudah hamil duluan, maka sulit untuk tidak mengabulkan permohonannya.

"Saat hakim disodorkan kasus seperti itu, sudah hamil duluan, maka kalau menolak dampaknya jadi aib bagi yang bersangkutan, bagi bayi yang dikandung maupun keluarganya," ujar dia.

Dia mengimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi anak-anaknya apalagi sewaktu berpacaran. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Sebisa mungkin jaga anak kita jangan kebablasan cara berpacarannya. Serta jangan dulu boleh menikah saat usianya masih dibawah 19 tahun,"

"Kasihan kalau anak dipaksakan menikah sebelum usia 19 tahun, karena dari sisi kesehatan dan mentalnya belum siap untuk berkeluarga," himbaunya. (tim)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved