Pembunuhan Pasutri Pulau Rimau Banyuasin

Dihukum Seumur Hidup, 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Banding

Dihukum seumur hidup, Yuda (43) dan Kailani (49) dua pelaku perampokan dan pembunuhan pasangan suami di Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin banding.

Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Dihukum seumur hidup, Yuda (43) dan Kailani (49) dua pelaku perampokan dan pembunuhan pasangan suami di Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin langsung ajukan banding, Kamis (13/7/2023). 

Tindakan tersebut mengarah ke Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 365 ayat (4) KUHPidana tentang pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Untuk tindakan kriminal yang mana salah satu tersangka masih dibawah umur maka akan terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

" Dari pasal inilah, tersangka akan mendapat ancaman hukuman berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun" tutur Anwar

Riwayat dari tersangka dari empat orang tersangka ada satu tersangka yang pernah terjerat kasus pidana sebelumnya.

"Tahun 2001 Yuda pernah terjerat kasus pencurian yang mengakibatkan dia masuk kurungan selama 4 bulan" ujar Anwar. Hal ini juga di benarkan oleh tersangka Yuda.

Dalam penutupnya, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii, SIK, MSi menyampaikan imbauan untuk Kevin alias Feni.

"Kami imbau untuk pelaku Kevin, yang saat ini belum kembali, kami minta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak kepolisian," ujar Safii.

Polisi Amankan 44 Barang Bukti dari Empat Pelaku

Dari penangkapan empat pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap Kadus 3 Sunardi dan istrinya Surnati, Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku, adalah barang berharga milik korban dan juga barang bukti yang ada di lokasi kejadian. 

Foto semasa hidup pasutri Sunardi dan Srinati korban tewas dalam perampokan dan pembunuhan di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Kamis (13/10/2022).
Foto semasa hidup pasutri Sunardi dan Srinati korban tewas dalam perampokan dan pembunuhan di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Kamis (13/10/2022). (Dokumentasi Polisi)

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar menuturkan, Setidaknya dari kasus ini selain empat pelaku yang diamankan ada 44 barang bukti yang juga ikut diamankan.

"Barang bukti yang diamankan, mulai dari rokok, emas, ponsel hingga sisa uang," katanya, Kamis (13/10/2022).

Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Banyuasin dari keempat pelaku antara lain satu buah selimut dengan corak garis warna biru putih hitam.
satu buah seprey warna biru bertuliskan barcelona fc.

Satu buah jilbab warna biru gelap, satu buah kain motif garis garis warna biru yg ada rambut korban, enam karet ban dalam, satu buah bantal yang ada bercak darah korban.

KTP korban Sunardi, KTP korban Srinati, kotak hp merk nokia 105, kotak hp merk vivo y93, kotak hp merk poco xiaomi M3.

Satu buah besi bogem, satu bilah senjata tajam jenis parang, baju motif garis warna biru putih, celana pendek warna abu merk nike, seprey motif kembang warna hijau ada bercak darah.

Sarung motif garis warna coklat ada bercak darah, selimut warna merah bergambar beruang ada bercak darah, bantal warna biru ada bercak darah, bantal warna kuning coklat ada bercak darah, bantal guling panjang warna hijau ada bercak darah.

Celana jeans panjang warna biru, celana warna abu-abu, baju kaos warna merah, jaket warna abu-abu terang, jaket warna hitam, satu kaleng minuman bearbrand, 43 buah korek api jenis gas, 114 bungkus rokok berbagai jenis merk.

Celana pendek motif sarung, jaket warna hitam merk macbeth, uang tunai sebesar Rp1.750 ribu, ponsel nokia warna hitam, ponsel merk strobey, ponsel oppo warna merah, KTP pelaku Yuda.

Topi warna putih milik pelaku Bayu, jaket milik pelaku Bayu, dua pasang kaos kaki milik pelaku Bayu, Satu buah gelang emas, Motor tipe Verza Warna Merah nopol BG 2819 JAF dan satu unit motor Supra tanpa bodi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved