Pembunuhan Pasutri Pulau Rimau Banyuasin

Dihukum Seumur Hidup, 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Banding

Dihukum seumur hidup, Yuda (43) dan Kailani (49) dua pelaku perampokan dan pembunuhan pasangan suami di Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin banding.

Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Dihukum seumur hidup, Yuda (43) dan Kailani (49) dua pelaku perampokan dan pembunuhan pasangan suami di Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin langsung ajukan banding, Kamis (13/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dihukum seumur hidup, Yuda (43) dan Kailani (49) dua pelaku perampokan dan pembunuhan pasangan suami di Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin langsung mengajukan banding.

Putusan pada dua terdakwa ini dibacakan majelis hakim pada Sidang Putusan di PN Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin, Kamis (13/7/2023).

Selain memutuskan vonis seumur hidup, seorang terdakwa pembunuh lainnya yakni Renaldi, dijatuhi majelis hakim dengan 20 tahun penjara.

Vonis ketiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

Vonis yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap ketiganya dengan tuntutan hukuman mati, dinilai hakim karena karena ada beberapa hal yang meringankan.

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Pelaku Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Lolos Hukuman Mati

Dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kedua terdakwa yakni Yuda dan Kailani untuk langsung banding dengan putusan yang dijatuhkan kepada mereka. Sedangkan terdakwa Renaldi langsung menerima keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto menuturkan, pihaknya akan pikir-pikir terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa.

"Ada waktu tujuh hari kedepan, hasil dari persidangan ini akan dilaporkan dahulu kepada pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya, " katanya.

Lanjut Hendra, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut ketiga terdakwa perampokan disertai pembunuhan Kepala Dusun di Banyuasin ini dengan hukuman mati.

Karena tindakan terdakwa menurutnya, terbilang sadis dan tidak berprikemanusiaan seperti memukul kepala korban berkali-kali menggunakan besi.

"Meninggalkan rasa trauma pada anak korban. Masyarakat di sekitar menjadi ketakutan atas kejadian ini," pungkasnya.

Sedangkan kuasa hukum ketiga terdakwa Danico Wisdana SH menuturkan menghormati keputusan majelis dan setelah mempertimbangkan banyak hal yang memberatkan dan meringankan.

"Kami akan menunggu hasil keputusan Jaksa, apakah mereka akan melakukan banding atau tidak," katanya.

Empat Pelaku Ditangkap Hidup  

Sebelumnya, Pelaku perampokan dan Pembunuhan pasutri di Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin ditangkap Polisi, Kamis (13/10/2022).

Pelaku perampokan terhadap pasutri  Sunardi dan istrinya Srinati yang terjadi Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin yang ditangkap berjumlah empat orang.

Kasatreskrim  Polres Banyuasin AKP Harry Dinar menyampaikan total pelaku perampokan dan Pembunuhan pasutri di Pulau Rimau berjumlah lima orang, satu orang lagi sedang diburu.

Identitas pelaku perampokan dan Pembunuhan pasutri di Pulau Rimau diantaranya :

1. Yuda alias Bayu (42) warga Arit Harapan Baru Dusun 5 Penuguan Kecamatan Selat Penuguan Banyuasin.

2. Kailani alias Kai (49) warga Desa Meranti Dusun III Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin,

3. Muhammad Renaldi (38) warga Selat Penuguan Sumber Agung

4.  RA (16) warga  Jalur 17 Desa Sumber Agung Banyuasin. 

Satu Pelaku Ditembak Mati

Kevin pelaku perampokan pembunuhan Pulau Rimau Banyuasin terpaksa ditembak mati polisi.

Kevin satu dari lima pelaku perampokan pembunuhan pasangan suami istri Kadus Sunardi (55) dan istrinya Sri Hartini (49) dilumpuhkan polisi, Senin (21/11/2022) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kevin menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi, sedangkan empat pelaku lainnya sudah ditangkap polisi.

Kronologis penangkapan ini terjadi pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022, mana anggota Opsnal Polres Banyuasin mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO tindak pidana curas.

"Tersangka Kevin sedang bersembunyi di sebuah Pondok sawah di Dusun Sungai Keladi Desa Rimau Sungsang Kec. Banyuasin II Kab. Banyuasin" ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar, Selasa (1/11/2022).

Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan dengan menembakkan senjata api ke arah anggota. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang membuat tersangka akhirnya Tewas.

Pada saat penangkapan berhasil dikumpulkan satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver dengan gagang warna putih.

Di berita sebelumnya Kevin yang sebelumnya DPO dan empat yang lainnya melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan pasutri Sunardi dan Sri Narti meninggal dunia.

Kedua korban warga Dusun III Jalur 15 Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin.

Akibat dari tindakannya, korban mengalami kerugian berupa kalung emas 2 suku, cincin emas 3 buah masing-masing 1/2 suku, rokok seluruhnya Rp 25 juta, 3 unit HP Nokia 105, Vivo dan Realme, anting2 krban sebelah 1/4 gram dan uang tunai Rp. 232.930.000.

Selain meninggalnya dua korban, kerugian diderita mencapai Rp. 383.930.000

 

Empat dari lima pelaku perampokan dan pembunuhan Pulau Rimau Banyuasin ditangkap polisi.
Empat dari lima pelaku perampokan dan pembunuhan Pulau Rimau Banyuasin ditangkap polisi. (TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH)

Satu Tersangka Bawah Umur

Empat dari lima tersangka perampokan dan pembunuhan berhasil diamankan polisi yaitu Yuda (43), Kailani (35), Muhammad Renaldi (39) dan MRA (16) ditangkap polisi. 

Dalam penangkapan ini terdapat satu tersangka yang masih di bawah umur. Tersangka MRA yang merupakan anak Renaldi berperan mengantar tersangka Yuda dan Feni (masih dalam pencarian) ke rumah korban.

MRA dalam perbuatannya mendapat bagian sebesar Rp.150 ribu.

Bersama tersangka didapatkan beberapa barang bukti diamankan seperti, ban dalam, satu unit motor Verza, satu senpi beserta 4 butir amunisi, satu bilah senjata tajam jenis pisau.

Dalam aksi pencurian tersangka berhasil menguras isi rumah korban.

"Pelaku berhasil membawa perhiasan, hp, uang, rokok karena korban juga membuka warung dan beberapa lainnya" ujar Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK.

Kasus pencurian ini bermotif ekonomi, tersangka tahu korban baru panen sarang burung walet dan mempunyai uang di rumahnya.

Akibat dari pencurian ini menyebabkan dua orang korban meninggal dunia.

"Srinarti dan Sunardi yang sebagai korban meninggal dunia karena mendapat tindak kekerasan dari para tersangka" ujar Anwar.

Tindakan tersebut mengarah ke Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 365 ayat (4) KUHPidana tentang pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Untuk tindakan kriminal yang mana salah satu tersangka masih dibawah umur maka akan terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

" Dari pasal inilah, tersangka akan mendapat ancaman hukuman berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun" tutur Anwar

Riwayat dari tersangka dari empat orang tersangka ada satu tersangka yang pernah terjerat kasus pidana sebelumnya.

"Tahun 2001 Yuda pernah terjerat kasus pencurian yang mengakibatkan dia masuk kurungan selama 4 bulan" ujar Anwar. Hal ini juga di benarkan oleh tersangka Yuda.

Dalam penutupnya, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii, SIK, MSi menyampaikan imbauan untuk Kevin alias Feni.

"Kami imbau untuk pelaku Kevin, yang saat ini belum kembali, kami minta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak kepolisian," ujar Safii.

Polisi Amankan 44 Barang Bukti dari Empat Pelaku

Dari penangkapan empat pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap Kadus 3 Sunardi dan istrinya Surnati, Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku, adalah barang berharga milik korban dan juga barang bukti yang ada di lokasi kejadian. 

Foto semasa hidup pasutri Sunardi dan Srinati korban tewas dalam perampokan dan pembunuhan di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Kamis (13/10/2022).
Foto semasa hidup pasutri Sunardi dan Srinati korban tewas dalam perampokan dan pembunuhan di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Kamis (13/10/2022). (Dokumentasi Polisi)

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar menuturkan, Setidaknya dari kasus ini selain empat pelaku yang diamankan ada 44 barang bukti yang juga ikut diamankan.

"Barang bukti yang diamankan, mulai dari rokok, emas, ponsel hingga sisa uang," katanya, Kamis (13/10/2022).

Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Banyuasin dari keempat pelaku antara lain satu buah selimut dengan corak garis warna biru putih hitam.
satu buah seprey warna biru bertuliskan barcelona fc.

Satu buah jilbab warna biru gelap, satu buah kain motif garis garis warna biru yg ada rambut korban, enam karet ban dalam, satu buah bantal yang ada bercak darah korban.

KTP korban Sunardi, KTP korban Srinati, kotak hp merk nokia 105, kotak hp merk vivo y93, kotak hp merk poco xiaomi M3.

Satu buah besi bogem, satu bilah senjata tajam jenis parang, baju motif garis warna biru putih, celana pendek warna abu merk nike, seprey motif kembang warna hijau ada bercak darah.

Sarung motif garis warna coklat ada bercak darah, selimut warna merah bergambar beruang ada bercak darah, bantal warna biru ada bercak darah, bantal warna kuning coklat ada bercak darah, bantal guling panjang warna hijau ada bercak darah.

Celana jeans panjang warna biru, celana warna abu-abu, baju kaos warna merah, jaket warna abu-abu terang, jaket warna hitam, satu kaleng minuman bearbrand, 43 buah korek api jenis gas, 114 bungkus rokok berbagai jenis merk.

Celana pendek motif sarung, jaket warna hitam merk macbeth, uang tunai sebesar Rp1.750 ribu, ponsel nokia warna hitam, ponsel merk strobey, ponsel oppo warna merah, KTP pelaku Yuda.

Topi warna putih milik pelaku Bayu, jaket milik pelaku Bayu, dua pasang kaos kaki milik pelaku Bayu, Satu buah gelang emas, Motor tipe Verza Warna Merah nopol BG 2819 JAF dan satu unit motor Supra tanpa bodi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved