Pembunuhan Pasutri Pulau Rimau Banyuasin

Dihukum Seumur Hidup, 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Banding

Dihukum seumur hidup, Yuda (43) dan Kailani (49) dua pelaku perampokan dan pembunuhan pasangan suami di Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin banding.

Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Dihukum seumur hidup, Yuda (43) dan Kailani (49) dua pelaku perampokan dan pembunuhan pasangan suami di Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin langsung ajukan banding, Kamis (13/7/2023). 

Di berita sebelumnya Kevin yang sebelumnya DPO dan empat yang lainnya melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan pasutri Sunardi dan Sri Narti meninggal dunia.

Kedua korban warga Dusun III Jalur 15 Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin.

Akibat dari tindakannya, korban mengalami kerugian berupa kalung emas 2 suku, cincin emas 3 buah masing-masing 1/2 suku, rokok seluruhnya Rp 25 juta, 3 unit HP Nokia 105, Vivo dan Realme, anting2 krban sebelah 1/4 gram dan uang tunai Rp. 232.930.000.

Selain meninggalnya dua korban, kerugian diderita mencapai Rp. 383.930.000

 

Empat dari lima pelaku perampokan dan pembunuhan Pulau Rimau Banyuasin ditangkap polisi.
Empat dari lima pelaku perampokan dan pembunuhan Pulau Rimau Banyuasin ditangkap polisi. (TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH)

Satu Tersangka Bawah Umur

Empat dari lima tersangka perampokan dan pembunuhan berhasil diamankan polisi yaitu Yuda (43), Kailani (35), Muhammad Renaldi (39) dan MRA (16) ditangkap polisi. 

Dalam penangkapan ini terdapat satu tersangka yang masih di bawah umur. Tersangka MRA yang merupakan anak Renaldi berperan mengantar tersangka Yuda dan Feni (masih dalam pencarian) ke rumah korban.

MRA dalam perbuatannya mendapat bagian sebesar Rp.150 ribu.

Bersama tersangka didapatkan beberapa barang bukti diamankan seperti, ban dalam, satu unit motor Verza, satu senpi beserta 4 butir amunisi, satu bilah senjata tajam jenis pisau.

Dalam aksi pencurian tersangka berhasil menguras isi rumah korban.

"Pelaku berhasil membawa perhiasan, hp, uang, rokok karena korban juga membuka warung dan beberapa lainnya" ujar Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK.

Kasus pencurian ini bermotif ekonomi, tersangka tahu korban baru panen sarang burung walet dan mempunyai uang di rumahnya.

Akibat dari pencurian ini menyebabkan dua orang korban meninggal dunia.

"Srinarti dan Sunardi yang sebagai korban meninggal dunia karena mendapat tindak kekerasan dari para tersangka" ujar Anwar.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved