Pembunuhan Pasutri Pulau Rimau Banyuasin

Dihukum Seumur Hidup, 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Banding

Dihukum seumur hidup, Yuda (43) dan Kailani (49) dua pelaku perampokan dan pembunuhan pasangan suami di Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin banding.

Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Dihukum seumur hidup, Yuda (43) dan Kailani (49) dua pelaku perampokan dan pembunuhan pasangan suami di Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin langsung ajukan banding, Kamis (13/7/2023). 

Pelaku perampokan terhadap pasutri  Sunardi dan istrinya Srinati yang terjadi Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin yang ditangkap berjumlah empat orang.

Kasatreskrim  Polres Banyuasin AKP Harry Dinar menyampaikan total pelaku perampokan dan Pembunuhan pasutri di Pulau Rimau berjumlah lima orang, satu orang lagi sedang diburu.

Identitas pelaku perampokan dan Pembunuhan pasutri di Pulau Rimau diantaranya :

1. Yuda alias Bayu (42) warga Arit Harapan Baru Dusun 5 Penuguan Kecamatan Selat Penuguan Banyuasin.

2. Kailani alias Kai (49) warga Desa Meranti Dusun III Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin,

3. Muhammad Renaldi (38) warga Selat Penuguan Sumber Agung

4.  RA (16) warga  Jalur 17 Desa Sumber Agung Banyuasin. 

Satu Pelaku Ditembak Mati

Kevin pelaku perampokan pembunuhan Pulau Rimau Banyuasin terpaksa ditembak mati polisi.

Kevin satu dari lima pelaku perampokan pembunuhan pasangan suami istri Kadus Sunardi (55) dan istrinya Sri Hartini (49) dilumpuhkan polisi, Senin (21/11/2022) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kevin menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi, sedangkan empat pelaku lainnya sudah ditangkap polisi.

Kronologis penangkapan ini terjadi pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022, mana anggota Opsnal Polres Banyuasin mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO tindak pidana curas.

"Tersangka Kevin sedang bersembunyi di sebuah Pondok sawah di Dusun Sungai Keladi Desa Rimau Sungsang Kec. Banyuasin II Kab. Banyuasin" ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar, Selasa (1/11/2022).

Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan dengan menembakkan senjata api ke arah anggota. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang membuat tersangka akhirnya Tewas.

Pada saat penangkapan berhasil dikumpulkan satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver dengan gagang warna putih.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved