Pembunuhan Calon Kades Betung Ogan Ilir

Terdakwa Pembunuhan Calon Kades Betung Ogan Ilir Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan JPU Kejari OI

Romli terdakwa pembunuhan Calon Kades Betung Ogan Ilir dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari OI.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Romli terdakwa pembunuhan Calon Kades Betung Ogan Ilir dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari OI pada sidang tuntutan, Rabu (5/7/2023). 

Pembunuhan Arpani (50), calon kepala desa (kades) Betung II Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (20/7/2022) 

Sesaat tewas, Jenazah Arpani sempat dibawa ke RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk menjalankan autopsi.

Dokter forensik RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, AKBP dr Mansuri SpKF mengatakan, pemeriksaan terhadap jenazah Arpani telah dilakukan melalui beberapa tahap. 

Mulai dari rontgen, pemeriksaan luar kemudian dilanjutkan dengan autopsi. 

"Hasilnya kita menemukan luka tembak dan luka senjata tajam di tubuh korban," ujarnya, Kamis (21/7/2022). 

Penembakan calon kades Ogan Ilir, almarhum Arpani (dilingkari) calon kades dibunuh di Betung OI fotonya semasa hidup.
Penembakan calon kades Ogan Ilir, almarhum Arpani (dilingkari) calon kades dibunuh di Betung OI fotonya semasa hidup. (TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA)

Pemeriksaan menyeluruh tersebut memakan waktu selama kurang lebih enam jam. 

Mansuri menjelaskan, sebanyak dua proyektil peluru ditemukan menembus tubuh korban. 

"Tepatnya itu dibagian punggung dan bokong," ujarnya. 

Selain menembak, pelaku secara sadis juga menghujamkan senjata tajam ke arah tubuh korban. 

"Senjatanya mengenai tubuh bagian kiri korban. Itu disisi leher dan perut," ucapnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA Tribun Sumsel

 

 

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved