Pembunuhan Calon Kades Betung Ogan Ilir

Terdakwa Pembunuhan Calon Kades Betung Ogan Ilir Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan JPU Kejari OI

Romli terdakwa pembunuhan Calon Kades Betung Ogan Ilir dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari OI.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Romli terdakwa pembunuhan Calon Kades Betung Ogan Ilir dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari OI pada sidang tuntutan, Rabu (5/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Terdakwa pembunuhan calon kepala desa di Betung II, Ogan Ilir pada pertengahan 2022 lalu, telah memasuki tahap penuntutan pada sidang.

Romli (46 tahun), terdakwa pembunuhan Calon Kades Betung Ogan Ilir dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Ilir.

"Terdakwa dituntut hukuman mati atas perbuatannya sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," terang Plh Kajari Ogan Ilir Tatang Darmi, melalui Kasi Pidum Andriyanto, Rabu (5/7/2023).

Setelah melakukan pembunuhan dengan senjata api dan senjata tajam pada 20 Juli 2022, terdakwa diringkus aparat kepolisian pada 18 November tahun lalu.

Menurut Andriyanto, ada empat poin utama yang menjadi pertimbangan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.

Pertama, terdakwa pernah terlibat kasus pidana percobaan pembunuhan dan telah menjalani hukuman.

Baca juga: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kelurahan Belalau II Lubuklinggau Utara, Tinggi Air 1 Meter

Kedua, terdakwa telah merencanakan pembunuhan tersebut beberapa bulan sebelum menghabisi korban bernama Arpani (53 tahun).

Ketiga, sesaat sebelum diringkus aparat kepolisian, terdakwa berupaya membunuh orang tua korban namun berhasil digagalkan.

"Terdakwa sempat mengungkapkan ingin kembali membunuh salah seorang anggota keluarga korban. Ini terungkap selama proses penyidikan," ungkap Andriyanto.

Terakhir, selama proses persidangan, terdakwa tak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan sadisnya itu.

"Keempat poin tersebut yang menjadikan dasar JPU menuntut hukuman mati. Dan dasar tuntutan ini berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," jelas Andriyanto.

Selanjutnya, agenda sidang pembacaan vonis hukuman terhadap terdakwa pada Selasa (11/7/2023) mendatang.

Pada sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut, terdakwa tetap berada di Lapas Kelas II A Tanjung Raja.

"Dengan segala pertimbangan, terutama soal keamanan, terdakwa mengikuti sidang dari Lapas. Tentunya vonis hukuman nantinya merupakan kewenangan hakim," kata Andriyanto.

Diringkus Tak Jauh dari Kediaman

Polisi meringkus Romli (45) pelaku pembunuhan calon kades Betung II  Arpani (53 tahun) dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api.

Aksi pembunuhan calon kades Betung II Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir Arpani (53 )  terjadi  tak jauh dari kediamannya pada Rabu (20/7/2022) pagi pukul 05.30 WIB. 

Rendi, kakak ipar pelaku  mengatakan, saat hari terjadinya pembunuhan, keluarga tak tahu bahwa pelakunya adalah Romli.

"Kami waktu itu kaget ada orang dibacok dan ditembak. Kami juga ikut anjing pelacak waktu mencari pelaku," kata Rendi ditemui di kediamannya di Betung II, Minggu (20/11/2022).

Saat pencarian pelaku, kata Rendi, adik iparnya itu ada di rumah dan menjalankan aktivitas seperti biasa.

Rendi beserta istri, ibu mertua dan pelaku tinggal satu rumah dan hanya berjarak 150 meter dari kediaman korban.

"Jadi, Romli (pelaku) adik istri saya. Kami tinggal satu rumah," ungkap Rendi.

Hari-hari berlalu setelah pembunuhan, menurut Rendi, Romli tetap berada di rumah dan tak beranjak dari Desa Betung.

Pelaku yang belum berumah tangga itu tetap menjalankan aktivitas bertani nanas di lahan yang berada tak jauh dari kediamannya.

Sebagai kakak ipar, Rendi mengaku tak menaruh curiga sedikit pun pada pelaku.

Perilaku sehari-hari pelaku disebut Rendi tak menunjukkan geliat atau tanda-tanda mencurigakan.

"Kalau saya lihat, tidak ada yang aneh dengan Romli. Dia juga tidak ke mana-mana, tetap di lingkup desa ini," kata pria asli Muaraenim ini.

Begitu juga saat pelaku diperiksa polisi pada pertengahan Agustus lalu, keluarga mengira Romli menjalani pemeriksaan biasa, sama seperti beberapa warga Betung lainnya yang diperiksa sebagai saksi.

"Termasuk juga soal senjata api sama senjata tajam itu, kami tidak pernah lihat selama ini," ujar Rendi.

Keluarga Kaget

Di hari penangkapan, pada Jumat siang sekira pukul 11.40, Rendi mengaku mendengar teriakan warga dari arah belakang rumahnya.

Rendi mengaku mendengar warga berteriak ada orang bertopeng membawa senjata api dan senjata tajam.

Melihat warga ramai, Rendi lalu bergegas menuju sumber suara dan melihat polisi dan warga mengejar seseorang.

"Lihat ada yang lari-lari, saya ikut kejar karena katanya ada orang pakai topeng  mau maling," ungkap Rendi.

Dia lalu melihat polisi dan warga terlibat pergumulan dengan pria yang disebut memakai topeng itu.

Betapa terkejutnya Rendi saat mendekat karena pria tersebut ternyata Romli, adik iparnya sendiri.

"Di situ warga bilang kalau yang ditangkap ini pelaku pembunuhan. Saya tidak bisa bicara banyak," ujar Rendi.

Dia juga menyaksikan sepucuk senjata api yang terletak di rerumputan lokasi penyergapan.

"Warga bilang kalau pistol itu punya Romli yang dipakai untuk menembak korban. Dan untuk pertama kalinya saya melihat barang (senjata api) itu," kata Rendi.

Menurut Rendi, setelah Romli dibawa polisi, orang tua dan kakak pelaku sangat syok.

Keluarga tak menyangka pelaku pembunuhan adalah Romli.

Mewakili pihak keluarga, Rendi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Rendi juga berencana akan menemui langsung keluarga korban untuk meminta maaf.

"Kalau proses hukum, apapun keputusannya nanti kami serahkan kepada yang berwajib. Kami pasrah," kata dia.

Hasil Forensik Jenazah Calon Kades Arpani 

Pembunuhan Arpani (50), calon kepala desa (kades) Betung II Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (20/7/2022) 

Sesaat tewas, Jenazah Arpani sempat dibawa ke RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk menjalankan autopsi.

Dokter forensik RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, AKBP dr Mansuri SpKF mengatakan, pemeriksaan terhadap jenazah Arpani telah dilakukan melalui beberapa tahap. 

Mulai dari rontgen, pemeriksaan luar kemudian dilanjutkan dengan autopsi. 

"Hasilnya kita menemukan luka tembak dan luka senjata tajam di tubuh korban," ujarnya, Kamis (21/7/2022). 

Penembakan calon kades Ogan Ilir, almarhum Arpani (dilingkari) calon kades dibunuh di Betung OI fotonya semasa hidup.
Penembakan calon kades Ogan Ilir, almarhum Arpani (dilingkari) calon kades dibunuh di Betung OI fotonya semasa hidup. (TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA)

Pemeriksaan menyeluruh tersebut memakan waktu selama kurang lebih enam jam. 

Mansuri menjelaskan, sebanyak dua proyektil peluru ditemukan menembus tubuh korban. 

"Tepatnya itu dibagian punggung dan bokong," ujarnya. 

Selain menembak, pelaku secara sadis juga menghujamkan senjata tajam ke arah tubuh korban. 

"Senjatanya mengenai tubuh bagian kiri korban. Itu disisi leher dan perut," ucapnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA Tribun Sumsel

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved