Pembunuhan Calon Kades Betung Ogan Ilir

Terdakwa Pembunuhan Calon Kades Betung Ogan Ilir Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan JPU Kejari OI

Romli terdakwa pembunuhan Calon Kades Betung Ogan Ilir dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari OI.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Romli terdakwa pembunuhan Calon Kades Betung Ogan Ilir dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari OI pada sidang tuntutan, Rabu (5/7/2023). 

Di hari penangkapan, pada Jumat siang sekira pukul 11.40, Rendi mengaku mendengar teriakan warga dari arah belakang rumahnya.

Rendi mengaku mendengar warga berteriak ada orang bertopeng membawa senjata api dan senjata tajam.

Melihat warga ramai, Rendi lalu bergegas menuju sumber suara dan melihat polisi dan warga mengejar seseorang.

"Lihat ada yang lari-lari, saya ikut kejar karena katanya ada orang pakai topeng  mau maling," ungkap Rendi.

Dia lalu melihat polisi dan warga terlibat pergumulan dengan pria yang disebut memakai topeng itu.

Betapa terkejutnya Rendi saat mendekat karena pria tersebut ternyata Romli, adik iparnya sendiri.

"Di situ warga bilang kalau yang ditangkap ini pelaku pembunuhan. Saya tidak bisa bicara banyak," ujar Rendi.

Dia juga menyaksikan sepucuk senjata api yang terletak di rerumputan lokasi penyergapan.

"Warga bilang kalau pistol itu punya Romli yang dipakai untuk menembak korban. Dan untuk pertama kalinya saya melihat barang (senjata api) itu," kata Rendi.

Menurut Rendi, setelah Romli dibawa polisi, orang tua dan kakak pelaku sangat syok.

Keluarga tak menyangka pelaku pembunuhan adalah Romli.

Mewakili pihak keluarga, Rendi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Rendi juga berencana akan menemui langsung keluarga korban untuk meminta maaf.

"Kalau proses hukum, apapun keputusannya nanti kami serahkan kepada yang berwajib. Kami pasrah," kata dia.

Hasil Forensik Jenazah Calon Kades Arpani 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved