Pembunuhan Calon Kades Betung Ogan Ilir

Terdakwa Pembunuhan Calon Kades Betung Ogan Ilir Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan JPU Kejari OI

Romli terdakwa pembunuhan Calon Kades Betung Ogan Ilir dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari OI.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Romli terdakwa pembunuhan Calon Kades Betung Ogan Ilir dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari OI pada sidang tuntutan, Rabu (5/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Terdakwa pembunuhan calon kepala desa di Betung II, Ogan Ilir pada pertengahan 2022 lalu, telah memasuki tahap penuntutan pada sidang.

Romli (46 tahun), terdakwa pembunuhan Calon Kades Betung Ogan Ilir dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Ilir.

"Terdakwa dituntut hukuman mati atas perbuatannya sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," terang Plh Kajari Ogan Ilir Tatang Darmi, melalui Kasi Pidum Andriyanto, Rabu (5/7/2023).

Setelah melakukan pembunuhan dengan senjata api dan senjata tajam pada 20 Juli 2022, terdakwa diringkus aparat kepolisian pada 18 November tahun lalu.

Menurut Andriyanto, ada empat poin utama yang menjadi pertimbangan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.

Pertama, terdakwa pernah terlibat kasus pidana percobaan pembunuhan dan telah menjalani hukuman.

Baca juga: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kelurahan Belalau II Lubuklinggau Utara, Tinggi Air 1 Meter

Kedua, terdakwa telah merencanakan pembunuhan tersebut beberapa bulan sebelum menghabisi korban bernama Arpani (53 tahun).

Ketiga, sesaat sebelum diringkus aparat kepolisian, terdakwa berupaya membunuh orang tua korban namun berhasil digagalkan.

"Terdakwa sempat mengungkapkan ingin kembali membunuh salah seorang anggota keluarga korban. Ini terungkap selama proses penyidikan," ungkap Andriyanto.

Terakhir, selama proses persidangan, terdakwa tak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan sadisnya itu.

"Keempat poin tersebut yang menjadikan dasar JPU menuntut hukuman mati. Dan dasar tuntutan ini berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," jelas Andriyanto.

Selanjutnya, agenda sidang pembacaan vonis hukuman terhadap terdakwa pada Selasa (11/7/2023) mendatang.

Pada sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut, terdakwa tetap berada di Lapas Kelas II A Tanjung Raja.

"Dengan segala pertimbangan, terutama soal keamanan, terdakwa mengikuti sidang dari Lapas. Tentunya vonis hukuman nantinya merupakan kewenangan hakim," kata Andriyanto.

Diringkus Tak Jauh dari Kediaman

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved