Pembunuhan Calon Kades Betung Ogan Ilir
Terdakwa Pembunuhan Calon Kades Betung Ogan Ilir Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan JPU Kejari OI
Romli terdakwa pembunuhan Calon Kades Betung Ogan Ilir dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari OI.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Terdakwa pembunuhan calon kepala desa di Betung II, Ogan Ilir pada pertengahan 2022 lalu, telah memasuki tahap penuntutan pada sidang.
Romli (46 tahun), terdakwa pembunuhan Calon Kades Betung Ogan Ilir dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Ilir.
"Terdakwa dituntut hukuman mati atas perbuatannya sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," terang Plh Kajari Ogan Ilir Tatang Darmi, melalui Kasi Pidum Andriyanto, Rabu (5/7/2023).
Setelah melakukan pembunuhan dengan senjata api dan senjata tajam pada 20 Juli 2022, terdakwa diringkus aparat kepolisian pada 18 November tahun lalu.
Menurut Andriyanto, ada empat poin utama yang menjadi pertimbangan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.
Pertama, terdakwa pernah terlibat kasus pidana percobaan pembunuhan dan telah menjalani hukuman.
Baca juga: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kelurahan Belalau II Lubuklinggau Utara, Tinggi Air 1 Meter
Kedua, terdakwa telah merencanakan pembunuhan tersebut beberapa bulan sebelum menghabisi korban bernama Arpani (53 tahun).
Ketiga, sesaat sebelum diringkus aparat kepolisian, terdakwa berupaya membunuh orang tua korban namun berhasil digagalkan.
"Terdakwa sempat mengungkapkan ingin kembali membunuh salah seorang anggota keluarga korban. Ini terungkap selama proses penyidikan," ungkap Andriyanto.
Terakhir, selama proses persidangan, terdakwa tak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan sadisnya itu.
"Keempat poin tersebut yang menjadikan dasar JPU menuntut hukuman mati. Dan dasar tuntutan ini berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," jelas Andriyanto.
Selanjutnya, agenda sidang pembacaan vonis hukuman terhadap terdakwa pada Selasa (11/7/2023) mendatang.
Pada sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut, terdakwa tetap berada di Lapas Kelas II A Tanjung Raja.
"Dengan segala pertimbangan, terutama soal keamanan, terdakwa mengikuti sidang dari Lapas. Tentunya vonis hukuman nantinya merupakan kewenangan hakim," kata Andriyanto.
Diringkus Tak Jauh dari Kediaman
berita ogan ilir
Berita Ogan Ilir Terkini Hari Ini
Pembunuhan Calon Kades Betung Ogan Ilir
pembunuhan calon kades betung
Pembunuhan Calon Kades di Ogan Ilir
Tribunsumsel.com
| Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 Halaman 103 Kurikulum Merdeka: Dampak Buruk Fast Fashion |
|
|---|
| Kata kata Bung Tomo Merdeka atau Mati, Membakar Semangat Untuk Peringati Hari Pahlawan 2025 |
|
|---|
| Asisten II Setda Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani Heriyanto Purna Bakti, Pemkab Beri Apresiasi |
|
|---|
| 3 Periode Kontingen OKI Duduk di Peringkat 8 Porprov Sumsel, Kali Ini Raih 27 Medali Emas |
|
|---|
| Penyebab Arjuna Dikeroyok Hingga Tewas di Masjid Sibolga, Keluarga Sebut Sudah Minta Izin Istirahat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.