Pembunuhan Pasutri Pulau Rimau Banyuasin
BREAKING NEWS: Tiga Pelaku Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Dituntut Hukuman Mati
Tiga pelaku pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri di Pulau Rimau Banyuasin dituntut hukuman mati.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Tiga pelaku pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri di Pulau Rimau Banyuasin dituntut hukuman mati.
Mereka pelaku merampok dan membunuh Kadus di Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sunardi (55) dan istrinya Sri Hartini (49).
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menutut hukuman mati.
Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto melalui JPU Febri menuturkan, tiga terdakwa perampokan disertai pembunuhan terhadap pasutri Sunardi dan istrinya Sri Hartini sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin.
"Ketiga terdakwa kami tuntut dengan hukuman mati. Karena, kami anggap perbuatan mereka terbilang sadis hingga membuat dua korban meninggal," katanya, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Syarat Menikah Tahun 2023, Calon Pengantin Umur di Bawah 19 Tahun Sidang di Pengadilan Agama
Dari tuntutan yang sudah dibacakan di muka persidangan, tinggal masuk sidang pledoi dari ketiga terdakwa. Nantinya, tinggal majelis hakim yang memutuskan hukuman untuk ketiga terdakwa apakah sesuai tuntutan atau ada penilaian lain.
Ketiga terdakwa yang dituntut JPU dengan hukuman mati dalam kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Sunardi dan Sri Hartini yakni Yuda (43), Kailani (35), Muhammad Renaldi (39).
"Untuk satu lagi terdakwa dengan inisial MRA (16) terlebih dahulu sudah putus. Majelis hakim memutuskan 5 tahun penjara dari tuntutan 10 tahun. Persidangannya lebih cepat, karena terdakwa MRA ini merupakan anak di bawah umur," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasutri Sunardi dan istrinya Sri Hartani ditemukan tewas di dalam rumah mereka yang berada di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.
Dari kejadian tersebut, kelima pelaku yakni Kevin harus ditembak mati karena berupaya melawan polisi ketika akan ditangkap. Sedangkan empat lagi, terlebih dahulu ditangkap.
Empat Pelaku Ditangkap Hidup
Sebelumnya, Pelaku perampokan dan Pembunuhan pasutri di Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin ditangkap Polisi, Kamis (13/10/2022).
Pelaku perampokan terhadap pasutri Sunardi dan istrinya Srinati yang terjadi Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin yang ditangkap berjumlah empat orang.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar menyampaikan total pelaku perampokan dan Pembunuhan pasutri di Pulau Rimau berjumlah lima orang, satu orang lagi sedang diburu.
Identitas pelaku perampokan dan Pembunuhan pasutri di Pulau Rimau diantaranya :
TribunBreakingNews
Pelaku Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin
Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin
Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau
Pembunuhan di Banyuasin
Berita Banyuasin Terkini
Tribunsumsel.com
| Resmi Ajukan Banding, Jaksa Berharap 3 Pembunuh dan Perampok Pasutri di Banyuasin Divonis Mati |
|
|---|
| Pembunuh Pasutri Pulau Rimau Banyuasin Lolos Hukuman Mati, Keluarga Korban: Tolong Tegakkan Keadilan |
|
|---|
| Jaksa Kasus Pembunuhan Pasutri Pulau Rimau Banyuasin Banding, 'Tuntutan Kami Hukuman Mati' |
|
|---|
| Dihukum Seumur Hidup, 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Banding |
|
|---|
| BREAKING NEWS: 3 Pelaku Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Lolos Hukuman Mati |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.