Berita Banyuasin

Syarat Menikah Tahun 2023, Calon Pengantin Umur di Bawah 19 Tahun Sidang di Pengadilan Agama

Syarat menikah tahun 2023 diungkap Kepala Kantor Kemenang Banyuasin H Yeri Taswin. Calon Pengantin umur di bawah 19 tahun sidang di pengadilan agama.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Syarat menikah tahun 2023 diungkap Kepala Kantor Kemenang Banyuasin H Yeri Taswin. Calon Pengantin umur di bawah 19 tahun sidang di pengadilan agama. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Bagi calon pengantin yang akan menikah, pastinya harus melengkapi sejumlah administrasi dan juga sudah cukup umur sesuai peraturan negara.

Syarat menikah tahun 2023 ini diungkapkan Kepala Kantor Kemenang Banyuasin H Yeri Taswin, Selasa (27/6/2023).

Menurutnya, untuk calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan bisa mengurus administrasi mulai dari RT, Lurah atau Kades hingga ke KUA Kecamatan.

"Umur yang ditetapkan pemerintah untuk menikah saat ini, harus sudah 19 tahun. Syarat lain yang harus dilengkapi pastinya KTP, Surat Lahir atau Akte Kelahiran, dan pas foto 4 x 6," kata Yeri.

Setelah melengkapi berkas barulah dilakukan kepengurusan berkas tadi, mulai dari RT dengan meminta surat pengantar baru ke Lurah atau Kades untuk mengurus berkas N1 hingga terakhir N4.

Berkas inilah yang diserahkan ke KUA Kecamatan untuk diproses. Dari KUA Kecamatan, akan diterbitkan bukti setor ke bank sebagai biaya administrasi kepengurusan pencatatan nikah.

"Untuk biaya pencatatan nikah hanya Rp 600 ribu, itu untuk menikah di luar jam kerja. Apabila di saat jam kerja atau menikah di KUA Kecamatan, sama sekali tidak dipungut biaya," ungkapnya.

Baca juga: Wali Kota Lubuklinggau Lantik Ketua RT, Ingatkan Pemilu 2024 Cari Pemimpin Berpengalaman

Yeri juga menghimbau kepada para calon pengantin, untuk tidak melakukan kepengurusan melalui perantara atau calo. Karena, ditakutkan biaya kepengurusan yang dipungut tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan pemerintah.

Yeri menyarankan kepada calon pengantin, untuk mengurus berkas pernikahannya sendiri. Karena, dijamin akan lebih mudah dan cepat apabila mengurus berkas pernikahan dilakukan calon pengantin itu sendiri.

"Bila ada calon pengantin yang umurnya di bawah 19 tahun, mereka terlebih dahulu kami arahkan ke Pengadilan Agama untuk mengikuti sidang. Karena, sesuai ketentuan pemerintah yang bisa dicatat pernikahan umurnya sudah 19 tahun," jelasnya.

Salah satu syarat menikah yakni 19 tahun, harus dipenuhi karena pertimbangan beberapa faktor. Umur 19 tahun, sudah dianggap matang untuk berumah tangga baik mental maupun psikologisnya. Selain itu, dari sisi kesehatan organ reproduksinya juga sudah layak.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved