Berita Palembang

'Adik' Artis Okan Kornelius Diduga Tertipu Investasi Perusahaan di Palembang, Tempuh Jalur Hukum

Adik angkat artis Okan Kornelius diduga menjadi korban penipuan sejumlah oknum sebuah perusahaan di Palembang, Sumatera Selatan.

|
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Rasuna Selvia bersama kakak angkatnya, artis Okan Kornelius mengungkap kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan sebuah perusahaan pialang berjangka berinisial PT SG yang berada di Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rasuna Selvia adik angkat artis Okan Kornelius diduga menjadi korban penipuan sejumlah oknum sebuah perusahaan di Palembang, Sumatera Selatan.

Mantan Finalis Putri Indonesia 2015 asal Banjarmasin tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 1,9 M dalam aksi diduga penipuan oknum dari perusahaan pialang berjangka berinisial PT SG yang berada di Palembang.

Atas hal tersebut, Rasuna Selvia adik angkat artis Okan Kornelius berkomitem akan terus berupaya menempuh jalur hukum terkait dugaan penipuan yang dialaminya.

Dikutip dari Banjarmasin Post, perusahaan itu diketahui memiliki izin langsung dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepada awak media, Selvia menceritakan mengenai dirinya ikut investasi ini sejak Januari 2021 dan menyetorkan dana beberapa kali untuk investasi.

Baca juga: Sosok Muhammad Yaser Mantu Gubernur Sumsel Herman Deru Maju Caleg DPR RI 2024, Suami Samantha Tivani

Kemudian setelah menginvestasikan sejumlah dana, dimingi-imingi bisa menarik keuntungan mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan.

Hingga kemudian dirinya diminta untuk terus meningkatkan jumlah investasi dengan iming-iming bisa mendapatkan keuntungan besar.

"Namun setiap kali saya mau menarik keuntungan yang dimaksud, selalu dipersulit. Bahkan tidak pernah sama sekali melakukan penarikan, dan saya sudah menyetorkan dana sekitar Rp 1,9 miliar. Dan dia (terduga pelaku berinisial AM, red) mengatakan bahwa mereka profesional, dan juga di bawah pengawasan Bappebti," katanya di kediaman orangtuanya, yakni H Aftahudin, di Jalan Belitung Banjarmasin, Sabtu (24/6/2023) sore.

Merasa telah ditipu, Selvia pun melapor ke Polda Papua Barat karena saat itu sedang berdomisili di sana bersama suami.

Dua orang yang diduga sebagai pelaku berinisial AM dan PR, kemudian ditahan di Polda Papua Barat pada Januari 2023.

Namun kemudian keduanya bebas dikarenakan berkas perkara tak jua dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Kemudian, Selvia pun melalui penasihat hukumnya, Budjino A Salan, mengirimkan surat ke Kompolnas untuk minta penjelasan.

Dan diketahui bahwa ternyata perkaranya kemudian dilimpahkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Namun, proses penyelesaian tidak berjalan selama beberapa bulan, hingga kemudian pihak Selvia kirim surat lagi ke Kompolnas dan juga Komisi III DPR RI.

Setelah itu, Selvia pun diundang untuk melakukan proses mediasi. Namun ternyata proses mediasi yang dilakukan pada 16 Juni 2023 buntu karena dari PT SG hanya bisa bersedia bayar ganti rugi Rp 100 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved