BNNP Sumsel Sita 20 Kg Sabu
Bawa 20 Kg Sabu Asal Malaysia, 2 Resedivis Narkoba Ditangkap BNNP Sumsel, Tersangka Warga Palembang
Dua resedivis kasus narkoba ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel karena membawa 20 Kg sabu asal Malaysia.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua resedivis kasus narkoba ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel karena membawa 20 Kg sabu asal Malaysia.
Kedua resedivis narkoba itu adalah warga Palembang yang baru 3 tahun lalu bebas dari Lapas Narkotika Serong, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Mereka adalah M Rizky Septian (35) warga Jalan Taqwa Mata Merah Kecamatan Kalidoni, Palembang, dan penumpang Tomi Nainggolan (43) warga Jalan Dr M Isa, Kecamatan IT III, Palembang yang kini terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan, Tomi Nainggolan dan M Rizky Septian dua warga Palembang adalah mantan napi Lapas Narkotika Serong Banyuasin.
"Keduanya baru keluar 3 tahun lalu dari Lapas Narkotika Serong , " ujar Adi, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Libur Idul Adha 2023 Cuti Bersama, Gubernur Sumsel Herman Deru Beri Imbauan ke ASN
Lanjutnya, status tersangka adalah seorang kaki tangan bandar narkoba.
"Rata-rata yang kami tangkap ini kurir, tapi dia ini bisa dibilang kaki tangan bandarnya, " katanya.
Kedua tersangka kini kembali harus masuk ke dalam jeruji besi usai diringkus aparat ketika melintas di Jalan Betung-Jambi, tepatnya di Dusun 4 Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Penangkapan
Diketahui, kedua tersangka ditangkap saat membawa sabu melewati Jalan Lintas Betung-Jambi, tepatnya Tanjung Mulya Dusun 4 Desa Bukit Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (21/6/23), sekitar pukul 14.00..
Kedua tersangka mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna Hijau Metalik nopol BG 1966 ZM.
Ketika digeledah petugas menemukan barang bukti yang saat itu diletakkan dibangku tengah kendaraan satu buah koper warna hitam berisikan sabu sebanyak 20 bungkus.
Selanjutnya kedua kurir dan bang bukti langsung digiring ke kantor BNNP Sumsel.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan, hingga kini tim BNNP sudah terus melakukan kordinasi dengan petugas kota Pekanbaru guna mencegah terjadi kembali peredaran narkoba dan melakukan pengembangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.