Tukang Bubur Ditipu Kapolsek di Cirebon

Sosok Aipda H Terseret Kasus AKP SW Eks Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Palsukan Tanda Tangan

Dalam persidangan, Aipda H terbukti melakukan tugas secara tidak profesional dalam menangani laporan penipuan yang disampaikan oleh korban.

|
Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/ Tribunnews.com
Wahidin tukang bubur (kanan) dan ilustrasi polisi (kiri) - Wahidin jadi korban penipuan AKP SW dengan janji akan meluluskan anaknya masuk polisi. Ternyata ada peran Aipda H yang juga terseret dalam kasus itu 

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 59.500.000

1. MOTOR, YAMAHA B6H A/T Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 26.000.000

2. MOTOR, YAMAHA B3M M/T Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 33.500.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0
D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 72.091.925

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 781.591.925

II. HUTANG Rp 255.000.000

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 526.591.925

Sebelumnya, nasib malang yang diterima seorang tukang bubur, Wahidin yang ditipu oleh tetangganya sendiri AKP Supai Warna Rp310 juta.

Uang yang disetor Wahidin kepada AKP Supai Warna dengan dijanjikan anak masuk sebagai anggota polri.

Namun, Wahidin harus menelan pil pahit setelah anaknya gagal dalam tes masuk Polri tahun Polri 2021/2022.

Kronologi kasus

Ketua Kuasa Hukum korban, Harumningsih Surya membeberkan Wahidin sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 310 juta kepada AKP Supai Warna.

Uang ratusan juta itu digunakan agar anak Wahidin bisa jadi anggota Polri.

Wahidin diketahui menyetor uang kepada AKP Supai Warna pertama kali pada 2021.

AKP Supai Warna yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota, menerima uang Rp 20 juta dari korban.

Semenjak itu, korban terus dimintai uang dengan berbagai alasan.

Mulai biaya bimbingan latihan hingga psikotes hingga mencapai total Rp310 juta.

"Sebenarnya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak," urai Harumningsih, dikutip dari Kompas.com.

Selain AKP Supai Warna, ternyata ada sejumlah orang yang ikut terseret dalam kasus ini.

Termasuk menantu dari AKP Supai Warna berinisial D yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Selain itu, ada dua teman Ipda D berinisial H dan NY yang diduga ikut menipu Wahidin.

NY diketahui seorang ASN di yang bertugas di Mabes Polri.

Kini, AKP Supai Warna sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dikutip dari TribunCirebon.com, AKP Supai Warna akan diproses secara etik melalu sidang etik untuk menentukan jenis sanksi yang bakal diterima tersangka.

Ia juga dijerat dengan pasal Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kapolsek di Cirebon Perintahkan Anak Buah Palsukan Tanda Tangan Laporan Tukang Bubur"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved