Tukang Bubur Ditipu Kapolsek di Cirebon
Sosok Aipda H Terseret Kasus AKP SW Eks Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Palsukan Tanda Tangan
Dalam persidangan, Aipda H terbukti melakukan tugas secara tidak profesional dalam menangani laporan penipuan yang disampaikan oleh korban.
TRIBUNSUMSEL.COM, CIREBON - Dugaan penipuan yang dilakukan AKP SW Eks Kapolsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat, menyeret sejumlah nama.
Salah satunya adalah Aipda H yang diduga turut serta memuluskan kejahatan yang dilakukan AKP SW menipu Wahidin, tukang bubur, hingga Rp310 juta dengan janji meluluskan anaknya masuk polisi.
Aipda H pun menjalankan sidang kode etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Cirebon Kota, pekan lalu.
Dalam persidangan, Aipda H terbukti melakukan tugas secara tidak profesional dalam menangani laporan penipuan yang disampaikan oleh korban.
Baca juga: Ditipu AKP SW Eks Kapolsek, Tukang Bubur Awalnya Diminta Rp350 Juta Tapi Dikurangi karena Tetangga
Keputusan sidang disiplin, H menjalani penempatan khusus selama 21 hari dan mendapat teguran tertulis.
"Memang ada satu anggota berinisial H kaitannya perkara disiplin. H dinilai tidak profesional dalam menangani suatu pengaduan. Keputusan dari sidang disiplin itu adalah surat teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari,” ujar Kasi Propram Polres Cirebon Kota, Iptu Sukirno, Selasa (20/6/2023).
Sementara, kuasa hukum korban, Eka Suryaatmaja, menjelaskan, Aipda H memalsukan tanda tangan Kepala SPK Polsek Mundu dalam laporan yang disampaikan korban pada 2021.
Pemalsuan itu atas perintah dari AKP SW.
"Bapak bisa langsung ke KSPK atas inisial AK. Dalam pengakuan di Paminal Polda Jabar, ini dipalsukan tanda tangannya. Jadi, ini semua (laporan polisi) adalah pemalsuan untuk ngadem-ngademin Wahidin supaya Wahidin tidak ribut ke mana-mana. Jadi dua tahun Wahidin diabaikan,” kata Eka sambil menunjukkan sejumlah berkas saat konferensi pada Sabtu (17/6/2023).
Baca juga: Harta Kekayaan AKP SW Eks Kapolsek Tersangka Penipuan Tukang Bubur, Punya Utang Rp255 Juta
Diberitakan sebelumnya, Wahidin, tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jabar, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Mundu, AKP SW.
SW menjanjikan anak pertama Wahidin masuk Bintara Polri pada masa penerimaan 2021.
Namun, dia meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp 310.000.000 secara bertahap.
Wahidin yang tidak punya cukup uang, akhirnya menggadaikan rumah demi cita-cita anaknya.
SW kemudian meminta Wahidin menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS Mabes Polri berinisial NY.
SW juga meminta Wahidin menyetorkan uang itu kepada oknum polri berinisial D berpangkat Ipda, yang juga menantu SW.
Saat ini SW dan NY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Sosok AKP SW
Mengenal sosok AKP Supai Warna tersangka kasus penipuan tukang bubur yang dijanjikan anak masuk polri.
AKP Supai Warna diduga menipu tukang bubur bernama Wahidin dengan modus menjanjikan anak korban menjadi polisi.
Sudah menyetorkan uang sebanyak Rp310 juta pada AKP Supai Warna, namun anak Wahidin gagal dalam tes masuk Polri.
Kini, AKP Supai Warna sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tak hanya itu, akibat kasus tersebut pula mantan Kapolsek Cirebon ini dicopot dari jabatannya.
Lantas siapakah sosoknya ?
Dalam penelusuran Tribunnews.com, AKP Supai Warna pernah menduduki sejumlah jabatan di wilayah Cirebon.
AKP Supai Warna merupakan lulusan setukpa lemdiklat Polri Tahun 2012.
Ia merintis karir dari pangkat Bintara pada Tahun 1994/1995 dengan nama angkatan Prajurit Karier Satu (Prakasa).
Saat berpangkat Ipda, Supai Warna pernah menjadi Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Polres Cirebon Kota.
Namun pada Februari 2016, ia dicopot dan dimutasi menjadi Kanit Binmas Polsek Seltim.
Pencopotan Supai Warna disinyalir berkaitan dengan maraknya kasus penilangan di Cirebon.
Sehingga ramai di media sosial, warganet menyebut Kota Cirebon sebagai Kota Sejuta Tilang.
Selain itu, AKP Supai Warna juga menjadi Kapolsek Mundu.
Saat menjadi Kapolsek Mundu itulah, AKP Supai Warna diduga melakukan penipuan terhadap Wahidin.
Saat menjadi Kapolsek Mundu itulah, AKP Supai Warna diduga melakukan penipuan terhadap Wahidin.
Harta Kekayaan
Menurut elhkpn.kpk.go.id, Supai Warna tercatat dua kali melaporkan harta kekayaannya.
Pertama pada 25 Agustus 2014 saat menjabat sebagai Kanit Turjawali.
Kala itu, jumlah harta kekayaan yang dilaporkan Supai Warna mencapai Rp 304 juta dengan aset terbesar yaitu tanah.
Pada laporan kedua, yaitu 11 Januari 2022, harta kekayaan Supai Warna naik menjadi Rp 526.591.925.
Aset terbesar yang dimiliki Supai Warna adalah kepemilikan dua bidang tanah di Cirebon dengan nilai Rp 650 juta.
Ia juga memiliki dua motor senilai Rp 59.500.000 serta kas dan setara kas Rp 72.091.925.
Di sisi lain, Supai Warna juga mempunyai utang sebesar Rp 255 juta sehingga mengurangi nilai asetnya.
Berikut rincian harta kekayaanya.
TANAH DAN BANGUNAN Rp 650.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 264 m2/220 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI 400.000.000
2. Tanah Seluas 264 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 59.500.000
1. MOTOR, YAMAHA B6H A/T Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 26.000.000
2. MOTOR, YAMAHA B3M M/T Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 33.500.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 72.091.925
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 781.591.925
II. HUTANG Rp 255.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 526.591.925
Sebelumnya, nasib malang yang diterima seorang tukang bubur, Wahidin yang ditipu oleh tetangganya sendiri AKP Supai Warna Rp310 juta.
Uang yang disetor Wahidin kepada AKP Supai Warna dengan dijanjikan anak masuk sebagai anggota polri.
Namun, Wahidin harus menelan pil pahit setelah anaknya gagal dalam tes masuk Polri tahun Polri 2021/2022.
Kronologi kasus
Ketua Kuasa Hukum korban, Harumningsih Surya membeberkan Wahidin sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 310 juta kepada AKP Supai Warna.
Uang ratusan juta itu digunakan agar anak Wahidin bisa jadi anggota Polri.
Wahidin diketahui menyetor uang kepada AKP Supai Warna pertama kali pada 2021.
AKP Supai Warna yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota, menerima uang Rp 20 juta dari korban.
Semenjak itu, korban terus dimintai uang dengan berbagai alasan.
Mulai biaya bimbingan latihan hingga psikotes hingga mencapai total Rp310 juta.
"Sebenarnya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak," urai Harumningsih, dikutip dari Kompas.com.
Selain AKP Supai Warna, ternyata ada sejumlah orang yang ikut terseret dalam kasus ini.
Termasuk menantu dari AKP Supai Warna berinisial D yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Selain itu, ada dua teman Ipda D berinisial H dan NY yang diduga ikut menipu Wahidin.
NY diketahui seorang ASN di yang bertugas di Mabes Polri.
Kini, AKP Supai Warna sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dikutip dari TribunCirebon.com, AKP Supai Warna akan diproses secara etik melalu sidang etik untuk menentukan jenis sanksi yang bakal diterima tersangka.
Ia juga dijerat dengan pasal Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca berita lainnya di Google News
Tukang Bubur Ditipu Kapolsek di Cirebon
Tukang Bubur
Wahidin Tukang Bubur
Tukang Bubur Ditipu Kapolsek Mundu
Kapolsek Mundu
AKP SW Eks Kapolsek
Tribunsumsel.com
Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, AKP SW Eks Kapolsek Mundu Dipecat dari Polri, Terancam Dipenjara |
![]() |
---|
Akhir Kisah Tukang Bubur Ditipu AKP SW Eks Kapolsek, Uang Rp310 Juta Dikembalikan, Laporan Dicabut |
![]() |
---|
Wahidin Tukang Bubur Ditipu Rp 310 Juta Oleh AKP SW Eks Kapolsek Mundu Cabut Laporan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kapolri Perintahkan Propam Pecat dan Pidanakan AKP SW Eks Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta |
![]() |
---|
Ditipu AKP SW Eks Kapolsek, Tukang Bubur Awalnya Diminta Rp350 Juta Tapi Dikurangi karena Tetangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.