Berita Lubuklinggau

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, DPC PDIP Lubuklinggau Siap Jalankan Putusan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023). Hal ini diungkap Ketua DPC PDIP Kota Lubuklinggau, Hambali Lukman. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka.

Seperti diketahui, PDIP adalah satu-satunya partai politik (parpol) yang mengusulkan Pemilu 2024 digelar secara proporsional tertutup.

Menanggapi putusan itu, Ketua DPC PDIP Kota Lubuklinggau, Hambali Lukman menyampaikan siap menjalankan putusan dari MK.

"Keputusan MK sudah final dan mengikat kita siap menjalankan putusan itu," ungkapnya saat dihubungi wartawan, Kamis (15/6/2023).

Menurutnya, kemarin PDIP sebatas hanya menyampaikan usulan, namun pada perjalanannya bisa saja diterima atau tidak.

"Tapi pada dasarnya kita menerima karena usulan itu sifatnya, jadi apa yang diputuskan oleh partai politik kita siap menjalankan," ujarnya.

Baca juga: Identitas Mayat di Puncak Merapi Gunung Dempo Terungkap, Pria 40 Tahun Warga Lahat

Kemudian masalah strategi pemenangan kedepan tidak ada perubahan, karena sesuai perintah pak sekjen pihaknya sudah siap bila diputuskan secara terbuka maupun tertutup.

"Karena sesuai instruksi pak Sekjen kita sudah siap baik bila diputuskan secara terbuka mau pun tertutup," ungkapnya.

Sebelumnya, MK telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis.

Adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved