Berita Palembang

Syarat Naik Kereta Api Terbaru Berlaku Mulai 12 Juni 2023, Pelanggan Boleh Tidak Pakai Masker

Syarat naik kereta api terbaru berlaku mulai 12 Juni 2023, pelanggan dibolehkan tidak memakai masker.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Syarat naik kereta api terbaru berlaku mulai 12 Juni 2023, pelanggan dibolehkan tidak memakai masker. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syarat naik kereta api terbaru berlaku mulai 12 Juni 2023, pelanggan Kereta Api di wilayah Divre III Palembang diperbolehkan tidak memakai masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Namun, KAI tetap menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19, sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE)Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.

Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan, dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api, dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

Saat ini di wilayah Divre III Palembang beroperasi Kereta Api Bukit Serelo relasi Kertapati - Lubuklinggau (PP), Kereta Api Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung dan kereta api komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau (PP).

Baca juga: Beli BBM Subsidi di SPBU Pakai Barcode My Pertamina, Pengakuan Sopir Truk Angkut BBM Ilegal

Untuk pemesanan tiket kereta api mulai tanggal 10 Juni 2023 sudah bisa dipesan H-45 dan mulai 1 Juli 2023 sudah bisa dipesan H-90 hari sebelum keberangkatan.

Hal ini merupakan peningkatan pelayanan KAI dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya menggunakan kereta api.

“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” tutup Aida.


Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved