Berita Palembang

Beli BBM Subsidi di SPBU Pakai Barcode My Pertamina, Pengakuan Sopir Truk Angkut BBM Ilegal

Tersangka pengangkutan BBM solar subsidi secara ilegal di Palembang mengaku menggunakan 103 barcode My Pertamina untuk membeli solar di SPBU.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Tersangka pengangkutan BBM solar subsidi secara ilegal di Palembang mengaku menggunakan 103 barcode My Pertamina untuk membeli solar di SPBU. Para tersangka diamankan di Polrestabes Palembang, Senin (12/6/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tersangka pengangkutan BBM solar subsidi secara ilegal di Palembang mengaku menggunakan 103 barcode My Pertamina untuk membeli solar di SPBU.

Ketiga tersangka yang berperan sebagai sopir dan pengalih perhatian di SPBU yakni, Soni, Alam dan Redo.

Sebanyak 103 barcode itu menjadi salah satu barang bukti yang disita oleh polisi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, tersangka mendapatkan barcode dengan cara membeli dari orang lain.

"Mereka membeli barcode orang yang sudah mendaftar, " ujar Harryo saat memimpin Jakarta press release, Senin (12/6/2023).

Pihaknya masih mendalami berapa nilai yang pastinya harga dari barcode tersebut.

"Ini masih kemungkinan, kalau satu barcode itu kan jatahnya 200 liter tinggal dikalikan Rp 6.800 per liter. Diperkirakan segitu harganya, tapi masih kami dalami lagi, " katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Pembunuh Wanita di Kebun Karet Prabumulih, Pelaku Suami Korban

Sejauh ini Satreskrim Polrestabes Palembang telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pengelola SPBU untuk mencari tahu sejauh mana pihak pengelola mengetahui praktik ilegal tersebut.

"Pemilik SPBU, manajer, pengawas dan operator yang tidak terlibat juga sudah kami periksa, " katanya.

Kanit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Ledi menambahkan jika tersangka memang membeli barcode dari orang yang sengaja menjual barcode.

"Ada yang jualnya. Itu kan bisa daftar melalui aplikasi terus mereka memasukkan identitas kendaraan yang berbeda, " ujarnya.

Salah satu tersangka yakni Alam, mengaku ia hanya diperintahkan oleh Okto melalui sharelock titik bongkar minyak.

"Saya menemui di TKP kawasan Kenten untuk bongkar minyak yang dibawa dengan menggunakan mesin bongkarnya, asal minyaknya campuran setengah dari Sekayu dan setengahnya dari SPBU," ujar Alam, saat di Polrestabes Palembang.

Sebagai sopir yang mengangkut dump truk berisi tangki BBM, ia dibayar setiap bulannya sebesar Rp 4,5 juta.

"Saat itu saya jalan satu minggu satu kali, saya bekerja sudah 4 bulan. Saya langsung ambil minyak dari Sekayu dibawa ke Kenten dan ngecer lagi di SPBU lalu dibawa ke Kenten untuk dicampur lagi. Kalau untuk dijual lagi harganya berapa tidak tahu, saya hanya kerja membawa dan mengantarkan saja," ungkap Alam.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved