Berita Lubuklinggau

Polisi Buru Ibu Muda Buronan Penggelapan Sertifikat Tanah Perumahan di Lubuklinggau, Pindah Kota

Polisi terus memburu ibu muda buronan kasus penggelapan sertifikat tanah milik perumahan di Lubuklinggau.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Polisi terus memburu ibu muda buronan kasus penggelapan sertifikat tanah perumahan di Lubuklinggau, Senin (5/6/2023). Pelaku bernama Ayu Tiara Agies (34) warga alan Rinjani RT.03 Blok C No.27 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II. 

Kemudian penyidik melakukan gelar perkara menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Ayu Tiara Agiesta sebagai tersangka.

"10 April 2023 Tim Macan Linggau telah melakukan upaya penangkapan terhadap Ayu di rumahnya namun belum berhasil," ungkapnya.

Kemudian pada tanggal 11 April 2023, Tim penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap suami tersangka Bentar Palatama dosen swasta di Lubuklinggau.

Bentar menerangkan bahwa semenjak ditagih uang koperasi istrinya Ayu sudah tidak pulang kerumahnya lagi dan didapat informasi dari suaminya istrinya sudah pindah rumah.

"Selanjutnya pada tanggal 11 April 2023, Tim Macan Linggau melakukan pengecekan di rumah orang tuanya di Jalan Garuda Putih Kelurahan Keputraan, hasilnya Nihil," ujarnya.

Kemudian, hasil pulbaket didapat keterangan bahwa Ayu telah melarikan diri keluar kota dan mengganti Nomor HP dan tidak pernah menghubungi orang tuanya lagi.

"Pada saat hari raya idul fitri 2023 lalu Tim Macan Linggau melaksanakan pengamatan penggambaran dan surveillance yg berkemungkinan tersangka akan kembali kerumah orang tuanya namun nihil, lalu menerbitkan surat DPO," ungkapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved