Berita Lubuklinggau

Polisi Buru Ibu Muda Buronan Penggelapan Sertifikat Tanah Perumahan di Lubuklinggau, Pindah Kota

Polisi terus memburu ibu muda buronan kasus penggelapan sertifikat tanah milik perumahan di Lubuklinggau.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Polisi terus memburu ibu muda buronan kasus penggelapan sertifikat tanah perumahan di Lubuklinggau, Senin (5/6/2023). Pelaku bernama Ayu Tiara Agies (34) warga alan Rinjani RT.03 Blok C No.27 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Polisi terus memburu ibu muda buronan kasus penggelapan sertifikat tanah milik perumahan di Lubuklinggau.

Pelaku bernama Ayu Tiara Agies ini telah menggelapan sertifikat perumahan di tempatnya bekerja.

Tak tanggung-tanggung wanita berusia 34 tahun berkulit putih ini melakukan penggelapan belasan sertifikat sekaligus.

Saat ini warga Jalan Rinjani RT.03 Blok C No.27 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanitpidum Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan saat ini Tim Macan Polres Lubuklinggau terus memburu keberadaan pelaku.

"Masih terus kita pantau dan kita buru, sekarang anggota masih mencari lokasi keberadaanya," ungkap Jemmy pada Tribunsumsel.com, Senin (5/6/2023).

Menurut Jemmy susahnya menangkap pelaku karena kerap berpindah-pindah tempat dari satu kota ke kota lainnya.

"Kemarin kita sudah lakukan penyelidikan di Palembang, lalu dapat info di Pagar Alam, kemudian kemaren ada isu adiknya nikah, lalu kita lakukan pemantauan tapi tidak ada," ujarnya.

Jemmy pun mengimbau kepada pelaku agar menyerahkan diri, karena sampai kapan pun apabila tak menyerahkan diri akan menjadi buruan Polisi.

Mengingat saat ini pelaku sudah ditetapkan Polres Lubuklinggau sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuklinggau.

"Kita minta pelaku agar segera menyerahkan diri, karena sampai kapan pun dimana pun berada bila kami dapat informasi akan kami tangkap," ungkapnya.

Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, Iptu Jemmy Amin Gumayel saat menjelaskan kronologis istri dosen di Lubuklinggau jadi DPO penggelapan rumah, Senin (8/5/2023).
Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, Iptu Jemmy Amin Gumayel saat menjelaskan kronologis istri dosen di Lubuklinggau jadi DPO penggelapan rumah, Senin (8/5/2023). (TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS)

Diberitakan sebelumnya, kasus penggelapan ini diketahui bermula pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 pukul 19.37 Wib.

"Saat itu pelapor Shella direktur perumahan mengetahui dari Rafi sebagai karyawan Koperasi SSP Lubuklinggau yang datang menagih angsuran koperasi atas nama Ayu Tiara," ungkap Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel pada wartawan beberapa waktu lalu.

Atas tagihan itu diketahui Ayu Tiara menggunakan sertifikat tanah milik Perumahan PT. Putri Mandiri Linggau
(PML) sebagai jaminan pinjaman di koperasi SSP, kemudian Shella memeriksa tempat penyimpanan beberapa sertifikat tanah perumahan.

Hasilnya diketahui bahwa empat buah sertifikat perumahan sudah tidak ada lagi, akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp.150 juta dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved