Warga Tegal Binangun Demo
BREAKING NEWS : Tolak Masuk Wilayah Banyuasin, Ratusan Warga di Tegal Binangun Kembali Gelar Demo
Diketahui, aksi demo tersebut digelar di depan pintu gerbang komplek Sasana Patra Tegal Binangun.
TRIBUNSUMSEL.COM - Aksi demo kembali dilakukan oleh warga Tegal Binangun pada Minggu (4/6/2023) pagi.
Aksi ini buntut dari penolakan dari warga Tegal Binangun untuk masuk ke wilayah Kabupatan Banyuasin, Sumatera Selatan.
Diketahui, aksi demo tersebut digelar di depan pintu gerbang komplek Sasana Patra Tegal Binangun.
Tampak para warga membawa beberapa spanduk bertuliskan penolakan wilayah mereka masuk Kabupaten Banyuasin.
Warga Tegal Binangun ngotot tetap ingin secara wilayah masuk ke kota Palembang.
Demo tersebut bukan baru kali pertama digelar.
Warga Tegal Binangun dari sejak beberapa tahun lalu, terus menyuarakan aspirasi mereka untuk tetap berada di wilayah kota Palembang dan menolak masuk jadi warga Kabupaten Banyuasin.
"Kami tetap mempertahankan warga kota Palembang" tulis spanduk warga.
"Kami warga Sasana Patra dan Patra Abadi tolak masuk Banyuasin. Pokoknyo Palembang tula" tulis spanduk lainnya.
Saat ini wartawan sripoku.com sedang menuju ke lokasi untuk melaporkan lebih lanjut.
Baca juga: Tegal Binangun Wilayah Banyuasin, Bupati Askolani: Silakan Bila Palembang Akan Mengugat
Baca juga: KPU Banyuasin dan KPU Palembang Rapat Bersama, Ternyata Segini Jumlah Mata Pilih di Tegal Binangun
Askolani Tegaskan Tegal Binangun Masuk Banyuasin
Sebelumnya, Bupati Banyuasin H Askolani Jasi, mengatakan terkait upaya Pemkot Palembang akan melakukan gugatan ke PTUN untuk wilayah Tegal Binangun, ia mempersilahkan langkah yang akan diambil Pemkot Palembang.
"Sekarang ini, secara de facto dan de jure, wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Banyuasin, tidak bisa diganggu gugatan.
Selama UU nya tidak berubah, wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Banyuasin," kata Askolani, Selasa (30/5/2023).
Askolani menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum.
Bila ada peraturan hukum yang diterbitkan salah, ada tempatnya untuk menggugat peraturan hukum yang dikeluarkan.
Tidak bisa otot-ototan, untuk mengakui sebuah wilayah tanpa ada upaya hukum yang dilakukan.
Selain itu, untuk warga yang ada di Tegal Binangun memilih untuk pindah ke Kota Palembang karena telah memiliki KTP Palembang, orang nomor satu di Kabupaten Banyuasin ini mempersilahkan warga untuk pindah karena itu merupakan hak warga.
Akan tetapi, bila warga ingin mengubah data kependudukan, Pemkab Banyuasin sudah mendirikan Kantor Lurah Jakabaring Selatan dan juga membuka pelayanan satu atap di OPI Mall.
Namun, intinya Pemkab Banyuasin tidak memaksa warga yang ada di Tegal Binangun harus mengurus data kependudukannya.
"Bila mau ke PTUN, itu yang benar dan saya persilahkan tidak apa-apa. Yang pasti saat ini, Tegal Binangun masuk wilayah Banyuasin," tegas Askolani.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.