Berita Banyuasin
Tegal Binangun Wilayah Banyuasin, Bupati Askolani: Silakan Bila Palembang Akan Mengugat
Tegal Binangun wilayah Banyuasin, Bupati Askolani mempersilakan bila Palembang akan menggugat.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Secara de facto dan de jure, wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin. Hal ini, setelah dikeluarkannya SK Kemendagri atas tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.
Meski Palembang, masih tetap ngotot bila Tegal Binangun masuk wilayah Kota Palembang, akan tetapi tak dapat dipungkiri bila wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin.
Untuk mempertahankan bila Tegal Binangun masuk wilayah Kota Palembang, Pemkot Palembang berencana akan melakukan gugatan ke PTUN terkait wilayah Tegal Binangun.
Hal ini terungkap, dari Rapat Koordinasi tapal batas di Pemprov Sumsel antara Pemkab Banyuasin, Pemkot Palembang, pihak Kemendagri, Pemprov Sumsel dan Forkopimda masing-masing daerah beberapa waktu lalu.
Ketika ditanya kepada Bupati Banyuasin H Askolani Jasi, terkait upaya Pemkot Palembang akan melakukan gugatan ke PTUN untuk wilayah Tegal Binangun, ia mempersilahkan langkah yang akan diambil Pemkot Palembang.
"Sekarang ini, secara de facto dan de jure, wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Banyuasin, tidak bisa diganggu gugatan. Selama UU nya tidak berubah, wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Banyuasin," kata Askolani, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Gaji 13 ASN 2023 Lubuklinggau Kapan Cair, Pemkot Siap Rp 20 Miliar
Lanjut Askolani, Indonesia merupakan negara hukum. Bila ada peraturan hukum yang diterbitkan salah, ada tempatnya untuk menggugat peraturan hukum yang dikeluarkan. Tidak bisa otot-ototan, untuk mengakui sebuah wilayah tanpa ada upaya hukum yang dilakukan.
Selain itu, untuk warga yang ada di Tegal Binangun memilih untuk pindah ke Kota Palembang karena telah memiliki KTP Palembang, orang nomor satu di Kabupaten Banyuasin ini mempersilahkan warga untuk pindah karena itu merupakan hak warga.
Akan tetapi, bila warga ingin mengubah data kependudukan, Pemkab Banyuasin sudah mendirikan Kantor Lurah Jakabaring Selatan dan juga membuka pelayanan satu atap di OPI Mall.
Namun, intinya Pemkab Banyuasin tidak memaksa warga yang ada di Tegal Binangun harus mengurus data kependudukannya.
"Bila mau ke PTUN, itu yang benar dan saya persilahkan tidak apa-apa. Yang pasti saat ini, Tegal Binangun masuk wilayah Banyuasin," tegas Askolani.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA Tribunsumsel
Berita Bupati Banyuasin
Berita Bupati Banyuasin Hari Ini
Tegal Binangun Wilayah Banyuasin
Tegal Binangun Banyuasin
Bupati Askolani
Tribunsumsel.com
Dijual Rp 58 Ribu per 5 Kg, 4 Ton Beras Ludes dalam Sejam Saat Pasar Murah di Merah Mata Banyuasin |
![]() |
---|
Ada Kecelakaan, Jalintim Seputaran Talang Kelapa Berpotensi Macet, Polisi Beri Imbauan ke Pengendara |
![]() |
---|
Resmi Dibentuk, Koperasi Merah Putih di Banyuasin Belum Berjalan, Kini Masih Terkendala Modal |
![]() |
---|
Demi Kurangi Kemacetan, Simpang Tugu Polwan Banyuasin Bakal Dibangun Jalan Alternatif |
![]() |
---|
Tolak Dipindah Karena Jauh, Pedagang di Pasar Pangkalan Balai Gelar Aksi di Kantor DPRD Banyuasin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.