Berita Banyuasin

Tegal Binangun Wilayah Banyuasin, Bupati Askolani: Silakan Bila Palembang Akan Mengugat

Tegal Binangun wilayah Banyuasin, Bupati Askolani mempersilakan bila Palembang akan menggugat.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Tegal Binangun wilayah Banyuasin, Bupati Askolani mempersilakan bila Palembang akan menggugat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Secara de facto dan de jure, wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin. Hal ini, setelah dikeluarkannya SK Kemendagri atas tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.

Meski Palembang, masih tetap ngotot bila Tegal Binangun masuk wilayah Kota Palembang, akan tetapi tak dapat dipungkiri bila wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin.

Untuk mempertahankan bila Tegal Binangun masuk wilayah Kota Palembang, Pemkot Palembang berencana akan melakukan gugatan ke PTUN terkait wilayah Tegal Binangun.

Hal ini terungkap, dari Rapat Koordinasi tapal batas di Pemprov Sumsel antara Pemkab Banyuasin, Pemkot Palembang, pihak Kemendagri, Pemprov Sumsel dan Forkopimda masing-masing daerah beberapa waktu lalu.

Ketika ditanya kepada Bupati Banyuasin H Askolani Jasi, terkait upaya Pemkot Palembang akan melakukan gugatan ke PTUN untuk wilayah Tegal Binangun, ia mempersilahkan langkah yang akan diambil Pemkot Palembang.

"Sekarang ini, secara de facto dan de jure, wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Banyuasin, tidak bisa diganggu gugatan. Selama UU nya tidak berubah, wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Banyuasin," kata Askolani, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Gaji 13 ASN 2023 Lubuklinggau Kapan Cair, Pemkot Siap Rp 20 Miliar

Lanjut Askolani, Indonesia merupakan negara hukum. Bila ada peraturan hukum yang diterbitkan salah, ada tempatnya untuk menggugat peraturan hukum yang dikeluarkan. Tidak bisa otot-ototan, untuk mengakui sebuah wilayah tanpa ada upaya hukum yang dilakukan.

Selain itu, untuk warga yang ada di Tegal Binangun memilih untuk pindah ke Kota Palembang karena telah memiliki KTP Palembang, orang nomor satu di Kabupaten Banyuasin ini mempersilahkan warga untuk pindah karena itu merupakan hak warga.

Akan tetapi, bila warga ingin mengubah data kependudukan, Pemkab Banyuasin sudah mendirikan Kantor Lurah Jakabaring Selatan dan juga membuka pelayanan satu atap di OPI Mall.

Namun, intinya Pemkab Banyuasin tidak memaksa warga yang ada di Tegal Binangun harus mengurus data kependudukannya.

"Bila mau ke PTUN, itu yang benar dan saya persilahkan tidak apa-apa. Yang pasti saat ini, Tegal Binangun masuk wilayah Banyuasin," tegas Askolani.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved