Berita Prabumulih

KPU Prabumulih Temukan Dua Bacaleg Pemilu 2024 Status Ganda, Terdaftar Dua Parpol di Dua Daerah

Dua bakal calon legislatif yang mendaftar di KPUD Prabumulih berstatus ganda alias terdaftar di dua partai politik dan di dua daerah berbeda.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Dua bakal calon legislatif yang mendaftar di KPUD Prabumulih berstatus ganda alias terdaftar di dua partai politik dan di dua daerah berbeda. Hal ini disampaikan Ketua KPUD Prabumulih Marjuansyah melalui Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih Divisi Teknis dan Penyelenggara, Titi Malinda SE dikonfirmasi di Kantor KPU Prabumulih, Senin (29/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Dua bakal calon legislatif yang mendaftar di KPUD Prabumulih berstatus ganda alias terdaftar di dua partai politik di dua daerah berbeda. 

Hal itu disampaikan Ketua KPUD Prabumulih Marjuansyah melalui Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih Divisi Teknis dan Penyelenggara, Titi Malinda SE kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

"Saat ini kita sedang melakukan tahapan verifikasi administrasi, kita saat verifikasi menemukan adanya data ganda," ungkap Titi kepada wartawan.

Titi menuturkan bakal calon legislatif yang terdeteksi ganda yakni atas nama Yuri Gagaren, dimana terdaftar sebagai bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Untuk data ganda ini nantinya akan ada perbaikan, yang bersangkutan akan diminta surat pernyataan dan surat pengunduran diri dari salah satu partai. Dia harus memilih, partai mana yang akan dijadikan saat maju bacaleg," lanjut Titi.

Baca juga: Berduyun Daftar Jadi Wakil Rakyat, Pengamat Politik Unsri Ungkap Motif Caleg Selain Gaji Besar -3

Titi Marlinda mengaku, selain Yuri Gagaren ada juga Bacaleg yang terdaftar ganda di PSI dan PAN namun di dua daerah.

"Jadi Bacaleg itu terdaftar di Prabumulih dan Muaraenim, nama Bacaleg-nya saya lupa, untuk partainya antara PSI dan PAN," lanjutnya.

Nantinya kata Titi, dua Bacaleg tersebut dan partai mereka akan dipanggil untuk memastikan partai mana yang akan dipakai sebelum nantinya habis masa tahapan.

"Tentu akan ada klarifikasi memanggil dua bakal calon dan partai-partai yang membuat mereka terdaftar ganda, Bacaleg tentu harus memilih salah satu partai dan salah satu daerah apakah di Prabumulih atau di Muaraenim," tambahnya.

Untuk diketahui saat ini KPU Prabumulih tengah melakukan tahapan verifikasi berkas bakal calon legislatif yang telah didaftarkan 18 partai politik di kota Prabumulih.

Nama-nama Bacaleg ini setelah diverifikasi akan ditetapkan menjadi daftar Calon Sementara dan DCS akhir hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Tentu dalam tahapan verifikasi harus dilakukan pemeriksaan teliti terkait Bacaleg.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved