Berita Pemilu 2024

Kapolri Buka Opsi Selidiki Isu Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024 yang Disebutkan Denny Indrayana

Kini yang terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka opsi melakukan penyelidikan terkait rumor tersebut.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Kapolri Buka Opsi Selidiki Isu Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024 yang Disebutkan Denny Indrayana 

TRIBUNSUMSEL.COM - Isu yang dihembuskan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana soal bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilu 2024 berbuntut panjang.

Denny Indrayana mengaku mendapatkan bocoran terkait Pemilu 2024 yang diputuskan bakal menggunakan proporsional tertutup.

Setelah sejumlah tokoh publik di Indonesia berkomentar terkait hal tersebut.

Kini yang terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka opsi melakukan penyelidikan terkait rumor tersebut.

Sigit mengatakan telah mendengarkan situasi yang beredar di pemberitaan menyangkut rumor tetsebut.

Ia juga mengaku telah mendengar arahan dari Menko Polhukam RI Mahfud MD menyangkut hal tersebut.

Hal tersebut disampaikannya usai acara Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024 di Kuningan Jakarta pada Senin (29/5/2023).

"Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau, untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Sigit.

"Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas. Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," sambung dia.

Sebelumnya, Mahfud MD mendorong kepolisian dan MK menyelidiki informasi dari Denny Indrayana terkait putusan MK menyangkut Pemilu Legislatif.

Mahfud mengatakan hal tersebut harus dilakukan agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.

 "Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud di akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Minggu (28/5/2023).

Putusan MK, kata dia, menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

Akan tetapi, lanjut dia, harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," lanjut Mahfud.

Baca juga: MA Bantah PK Moeldoko Soal Kepengurusan Demokrat Dikabulkan, Sebut Majelis Hakim Belum Terbentuk

Baca juga: Mahfud MD Bantah Soal Isu Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai, Sudah Pastikan Langsung ke MK

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved