Berita Pemilu 2024

Kapolri Buka Opsi Selidiki Isu Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024 yang Disebutkan Denny Indrayana

Kini yang terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka opsi melakukan penyelidikan terkait rumor tersebut.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Kapolri Buka Opsi Selidiki Isu Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024 yang Disebutkan Denny Indrayana 

Dibantah

Selain itu, Mahfud MD mengatakan MK menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.

Hal tersebut disampaikannya saat pengarahan dalam acara Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024 di Kuningan Jakarta pada Senin (29/5/2023).

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum. Itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri," kata Mahfud.

"Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi belum ada keputusan yang resmi sudah diputus sekian, 6 banding 3 atau 5 banding 4 dan sebagainya itu belum ada," sambung dia.

Oleh sebab itu, ia mengajak publik menunggu terkait hal tersebut.

Selain itu, kata dia, penyelenggara pemilu juga tidak perlu risau dengan sistem pemilu apapun baik itu terbuka atau tertutup.

"Itu nanti yang risau kira-kira ya antar partai politik, antar calon. Nah itu tugas kita, tugas kita untuk mengamankannya dan mengarahkan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan hampir dapat dipastikan pemilu akan diselenggarakan tahun 2024.

Sistem pemilu tersebut, kata Mahfud, merupakan satu isu krusial yang  ditunggu. 

"Misalnya masalah sistem pemilu. Apakah akan terbuka atau akan tertutup? Mungkin dalam seminggu ke depan Mahkamah konstitusi sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup," kata Mahfud.

Ia mengatakan secara teknis administrasi bagi penyelenggara pemilu, sistem terbuka atau pun tertutup sama saja.

Karena, lanjut Mahfud, kalau sistem terbuka maka penyelenggara Pemilu tinggal menentukan yang nanti jadi anggota DPR berdasarkan sosok calon yang paling banyak memperoleh suara. 

Hal tersebut, kata Mahfud, sebagaimana yang sampai saat ini berlaku.

"Kalau sistem tertutup ya tinggal menentukan nomor urut. Sekarang nomor urut oleh parpol kan belum final juga. Masih daftar sementara. Nanti tinggal urut saja nomor 1 pak mahfud, nomor 2 pak yudo margono, nomor 3 listyo sigit. Dan seterusnya. Kalau misalnya dapat kursi 2 ya nomor 1 dan nomor 2 yang jadi. Itu kalau tertutup," kata Mahfud.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved