Berita Pemilu 2024
Mahfud MD Bantah Soal Isu Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai, Sudah Pastikan Langsung ke MK
Menurut Mahfud MD, isu yang dicetuskan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana itu tak benar adanya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Isu soal putusan sistem pemilu yang disebut bakal menerapkan proporsional tertutup atau hanya akan mencoblos partai kini resmi dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, isu yang dicetuskan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana itu tak benar adanya.
Mahfud MD menyatakan telah memastikan langsung ke pihak Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rumor yang menyebutkan MK telah memutuskan sistem pemilu legislatif.
Mahfud MD mengatakan MK menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.
Hal tersebut disampaikannya saat pengarahan dalam acara Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024 di Kuningan Jakarta pada Senin (29/5/2023).
"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum. Itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri," kata Mahfud.
"Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi belum ada keputusan yang resmi sudah diputus sekian, 6 banding 3 atau 5 banding 4 dan sebagainya itu belum ada," sambung dia.
Oleh sebab itu, ia mengajak publik menunggu terkait hal tersebut.
Selain itu, kata dia, penyelenggara pemilu juga tidak perlu risau dengan sistem pemilu apapun baik itu terbuka atau tertutup.
"Itu nanti yang risau kira-kira ya antar partai politik, antar calon. Nah itu tugas kita, tugas kita untuk mengamankannya dan mengarahkan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan hampir dapat dipastikan pemilu akan diselenggarakan tahun 2024.
Sistem pemilu tersebut, kata Mahfud, merupakan satu isu krusial yang ditunggu.
"Misalnya masalah sistem pemilu. Apakah akan terbuka atau akan tertutup? Mungkin dalam seminggu ke depan Mahkamah konstitusi sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup," kata Mahfud.
Ia mengatakan secara teknis administrasi bagi penyelenggara pemilu, sistem terbuka atau pun tertutup sama saja.
Karena, lanjut Mahfud, kalau sistem terbuka maka penyelenggara Pemilu tinggal menentukan yang nanti jadi anggota DPR berdasarkan sosok calon yang paling banyak memperoleh suara.
Daftar Nama 15 Mantan Napi Korupsi yang 'Nyaleg' di Pemilu 2024, ICW Duga Masih Banyak Lagi |
![]() |
---|
Contoh Pertanyaan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Pemilu 2024, Lengkap Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
Nama-nama Caleg DPRD Kota Palembang Pemilu 2024, Daftar Calon Sementara, Lengkap Seluruh Dapil |
![]() |
---|
Daftar Caleg Artis 2024 Berebut Kursi DPR, Ada Penyanyi Once, Denny Cagur Hingga Vicky Prasetyo |
![]() |
---|
Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Terpilih Baru Diumumkan, Pegiat Pemilu Sayangkan Proses Seleksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.