Rian Antoni Sumpah Pocong Ditangkap

Ketua RT Ungkap Keseharian Rian Antoni Tersangka Asusila Ditangkap Setelah Viral Sumpah Pocong

Keseharian Rian Antoni, tersangka asusila yang ditangkap usai viral sumpah pocong diungkap M Idrus Ketua Rukun Tetangga (RT) tempatnya tinggal.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Keseharian Rian Antoni, tersangka asusila yang ditangkap setelah viral sumpah pocong (foto kanan) diungkap M Idrus Ketua Rukun Tetangga (RT) tempatnya tinggal (foto kiri). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Keseharian Rian Antoni, tersangka asusila yang ditangkap usai viral sumpah pocong diungkap Ketua Rukun Tetangga (RT) tempatnya tinggal.

Ketua RT di sekitar tempat tinggal Rian di Kelurahan 1 Ilir Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, M Idrus mengatakan Rian Antoni bekerja sehari-sehari sebagai perajin rotan di sekitar tempat tinggalnya.

Setiap hari, Rian mengambil rotan di tempat kerja dan mengrajin rotan di rumahnya.

"Dia (Rian) bekerja di tempat perajin rotan. Kadang-kadang dia bawa rotan dari tempat bekerja lalu dikerjakannya rotan itu di rumah," ujar Idrus saat dijumpai Tribunsumsel.com, Rabu (24/5/2023).

Rian sudah lama bekerja di tempat perajin rotan tersebut dan selama tinggal di lingkungannya, ia dikenal sebagai orang yang tak banyak berulah.

"Orangnya baik-baik saja dalam artian pergaulannya, dia jujur dan tidak terlalu suka tampil, " katanya.

Baca juga: Cerita Ayah Bocah 5 Tahun Korban Dugaan Asusila Rian Antoni, Anaknya Trauma Jadi Sering Mengamuk

Rian tinggal bersama ayahnya dan bersebelahan dengan adik perempuannya yang bernama Santi.

"Dia tinggal sama ayahnya. Sudah lama di sini sekitar tahun 90-an atau 92-an, " katanya.

Minta Tidak Ditahan

Rian Antoni, pria yang melakukan sumpah pocong karena mengaku tidak melakukan tindak asusila kepada bocah 5 tahun sudah ditangkap oleh Polda Sumsel.

Kuasa Hukum Rian, Jhon D Cala SH mengatakan ia tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

"Yang jelas proses hukum kita hormati, segala sesuatunya tetap kita jalani. Surat penangkapan sudah ada, ya sekarang sudah ditangkap, " kata Jhon saat dihubungi via telepon, Rabu (24/5/2023).

Tetapi ia begitu menyayangkan jika kliennya itu baru ditangkap setelah kasus tersebut viral. Padahal kliennya sudah kooperatif.

"Kasusnya sudah bergulir satu tahun terakhir. Klien kami sudah kooperatif tapi tetap ditangkap setelah kasusnya viral, harusnya kalau mau nangkap dari dulu. Meskipun saya kuasa hukum yang baru, saya sangat menyayangkan hal ini, " ungkapnya.

Dia menambahkan, rencananya besok Rian akan diserahkan ke Kejati untuk melakukan proses hukum selanjutnya. Namun ia belum mengetahui apakah kliennya itu ditahan atau tidak.

"Kita tak bisa menghalangi proses hukum, tapi kami sudah meminta keadilan ke Kejati agar tidak ditahan namun kalau sidang tetap dijalankan, " katanya.

Ratusan Warga Saksikan Sumpah Pocong

Ratusan warga terlihat antusias menyaksikan jalannya proses sumpah pocong yang dilakukan di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (18/5/2023)) pagi.

Orang yang melakukan sumpah pocong itu adalah Rian Antoni (41) yang diketahui masih berstatus bujangan.

Alasan Rian nekat sumpah pocong karena dia tak terima disebut telah melecehkan seorang anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun.

Rian Antoni tersangka asusila nekat lakukan sumpah pocong, Kamis (18/5/2023).
Rian Antoni tersangka asusila nekat lakukan sumpah pocong, Kamis (18/5/2023). (TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA)

Terungkan pula, ternyata sumpah pocong sudah dilakukan Rian sebanyak 2 kali.

Hal itu dilakukan Rian sebagai upaya darinya untuk membantah segala anggapan negatif terkait kasus dugaan pencabulan yang kini dihadapinya.

"Saya tidak terima saya dituduh melakukan itu, dan ini kali ke duanya saya melakukan sumpah pocong. Di mana sumpah pocong yang pertama dulu di bulan 10 tahun 2022 lalu," katanya.

Rian mengaku tidak merasa takut untuk melakukan sumpah pocong karena merasa benar.

Dia menekankan, tidak pernah melakukan pelecehan seksual sebagaimana yang disebut orang-orang.

"Saya itu juga ngga pernah ada selisih paham dengan keluarga mereka itu, normal-normal semua tapi malah mereka menuduh saya seperti ini," katanya.

Untuk diketahui, proses sumpah pocong dilakukan Rian pukul 10.30 wib dan hanya berlangsung kurang lebih 15 menit.

Setalah itu Rian kembali ke rumahnya.

Saat sumpah pocong, Rian mengenakan celana dasar dan kaos berkerah warna gelap.

Rian datang didampingi oleh kuasa hukumnya ke depan mushola.

Setelah sampai di depan Mushola Rian berbaring ke karpet dan badannya dibungkus dengan menggunakan kain kafan warna putih dengan mengucap lafas sumpah sebayak tiga kali dan mengucapkan masalah yang di maksud.

Tanggapan Ulama Soal Sumpah Pocong

Rian Antoni (41) seorang bujangan melakukan sumpah pocong di Palembang untuk membantah pemikiran orang-orang soal dirinya sudah melakukan tindakan asusila ke anak usia 5 tahun, tetangganya sendiri.

Viral bujangan lakukan sumpah pocong di Palembang ini ditanggapi ulama yang juga Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumsel Dr K A Buchori Abdullah, S.Hum.

Menurut KA Buchori Abdullah dalam Islam tidak dikenal sumpah pocong.

"Dalam Islam sumpah saja, dengan nama Allah. Berbunyi wallahi, billahi, dan tallahi artinya demi Allah saya bersumpah......," kata Buchori saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023)

Menurutnya, cukup dengan bersumpah saja di atas Alquran tidak pakai sumpah pocong. Kalau sumpah pocong itu sudah menyangkut tradisi atau adat tertentu.

"Kalau tuntunannya dalam Islam sumpah pocong tidak ada. Cukup sumpah diatas Alquran saja. Sebetulnya itu ada juga untuk menguatkan sumpahnya, padahal tidak perlu seperti itu," ungkapnya.

Menurutnya, memang sumpah pocong sudah lama terdengar, tapi memang belum tahu juga kalau di Palembang banyak melakukan hal tersebut atau tidak. Biasanya yang sering itu di daerah Jawa.

"Tapi sebetulnya itu tidak ada dalam literatur Alquran maupun hadist. Untuk efeknya sendiri, kalau sumpah secara umum efeknya pada bersangkutan, bila yang disumpah berkata tidak benar atau palsu maka dia sendiri yang dilaknat Allah," katanya.

Menurutnya, biasanya sumpah timbul karena tidak adanya saksi. Misal korban dan tersangka, serta tidak ada saksi. Akibatnya merasa tertuduh dan tidak nyaman, maka mintak sumpah pocong saja.

"Sumpah itu sebaiknya di lembaga peradilan dan tidak sembarang tempat. Jangan dibiasakan atau jangan mudah bicara sumpah, karena sumpah itu diminta dalam kondisi tertentu dan tempat tertentu," ungkapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved