Rian Antoni Sumpah Pocong Ditangkap

Polisi Ungkap Alasan Tangkap Paksa Rian Antoni Sumpah Pocong, Ditahan di Polda Sumsel

Polisi mengungkap alasan menangkap paksa Rian Antoni sumpah pocong, ditahan di Polda Sumsel.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA.
Polisi mengungkap alasan menangkap paksa Rian Antoni sumpah pocong tersangka dugaan kasus asusila, ditahan di Polda Sumsel, Rabu (24/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Polisi mengungkap alasan menangkap paksa Rian Antoni (40) bujangan yang sebelumnya viral melakukan sumpah pocong,Rabu (24/5/2023).

Rian Antoni ditangkap di pinggir Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring depan Kantor Kejari Palembang saat dalam perjalanan menuju Kejati Sumsel sekira pukul 11.25 WIB hari ini.

Tidak hanya mengungkap alasan menangkap paksa Rian Antoni, polisi juga menegaskan status yang bersangkutan adalah tersangka dugaan kasus asusila yang korbannya seorang bocah usia 5 tahun.

Rian Antoni langsung ditahan di Polda Sumsel. 

Rian Antoni ditangkap masih menggunakan kostum kain kafan menyerupai pocong.

Panit Unit I Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Ipda Dedi Yanto mengatakan, Rian Antoni yang sehari-hari kerja sebagai pembuat parcl rotan ditangkap setelah tidak hadir untuk dimintai wajib lapor.

"Yang bersangkutan statusnya yakni tersangka dan saat ini sudah ditangkap terkait kasus pencabulan, selama ini sudah kita wajib laporkan terus kita tahap dua kan. Yang bersangkutan menunda wajib lapor ini sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan," ujarnya.

Baca juga: Rian Antoni Tersangka Dugaan Kasus Asusila Ditangkap, Sempat Lakukan Hal Ini di Ampera

Disinggung mengenai penangguhan penahanan yang dilakukan sehingga Rian tidak ditahan, Dedi mengatakan pemenuhan unsur pencabulan sedikit sulit.

"Bukan ditangguhkan namun menurut pimpinan kami untuk pemenuhan unsur pencabulan sedikit sulit sehingga kami membutuhkan waktu," katanya.

Dalam penangkapan ini sudah berdasarkan alat bukti yang ada dan sudah dipegang oleh pihak kepolisian.

"Kalau untuk alat bukti nanti bisa di lihat di persidangan ya," bebernya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa Rian nantinya akan segera diserahkan ke Kejati untuk tahap dua.

"Insyaallah akan segera kami lakukan," katanya.

Sementara itu saat ditanya sebelum diserahkan ke Kejati, Rian akan dilakukan penahanan di Polda sumsel.

"Namun untuk sementara waktu sebelum diserahkan ke Kejati Sumsel, tersangka akan ditahan di Polda Sumsel terlebih dahulu," tutupnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved