Rian Antoni Sumpah Pocong Ditangkap

Rian Antoni Tersangka Dugaan Kasus Asusila Ditangkap, Sempat Lakukan Hal Ini di Ampera

Rian Antoni (40) tersangka dugaan kasus asusila terhadap AK (5) ditangkap di pinggir Jalan Gubernur HA Bastari, sempat lakukan hal ini di Ampera.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Rian Antoni (40) tersangka dugaan kasus asusila terhadap AK (5) ditangkap di pinggir Jalan Gubernur HA Bastari, sempat lakukan hal ini di Ampera, Rabu (24/5/2023). Rian sebelumnya sempat dua kali sumpah pocong membantah tuduhan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rian Antoni (40) tersangka dugaan kasus asusila terhadap AK (5) ditangkap pihak Unit I Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel pada Rabu (24/05/2023).

Rian ditangkap pada saat sedang berada di pinggir Jalan Gubernur H Bastari  di depan Gedung Kejaksaan  di Palembang sekira pukul 11.25 wib.

Sebelum ditangkap polisi Polda Sumsel, Rian Antoni yang sempat melakukan dua kali sumpah pocong sempat melakukan sholat dua rekaat di Jembatan Ampera Palembang.

Hingga saat Rian Antoni masih diperiksa di Ruang Penyidik Reknata Polda Sumsel .

Hal ini juga dibenarkan oleh Kanit I Dedy yang ikut menangkap Rian di pinggir jalan tersebut.

"Iya dia sudah ada di dalam," katanya.

Ditangkap Pakai Kain Kafan

Sebelumnya, Rian Antoni (40) terduga pelaku asusila yang sudah dua kali melakukan sumpah pocong ditangkap di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jakabaring Palembang, Rabu(24/05/2023) sekira pukul 11.25 WIB.

Rian ditangkap polisi saat berjalan kaki dari Pasar 16 Ilir Palembang menuju Kejaksaan Negeri di Jakabaring.

Saat ditangkap Rian memakai kain kafan menyerupai pocong.

Sebelumnya Rian menunaikan sholat dua rekaat di Jembatan Ampera dan memilih jalan kaki ke Kejaksaan di Jakabaring. 

Baca juga: Kronologi Tersangka Asusila Nekat 2 Kali Sumpah Pocong, Rian Antoni Ngaku Depresi Merasa Difitnah

Kuasa hukumnya Jhon turut membenarkan penangkapan terhadap kliennya ini.

"Benar, tadi ditangkap saat usai sholat dua rakaat di Jembatan Ampera saat akan menuju ke Kejati," katanya saat dikonfirmasi Rabu (24/05/2023)

Lebih lanjut penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel ini juga pada saat melakukan penangkapan disertai dengan surat penangkapan resmi.

"Ini tadi pasnya didepan Kejari dia ditangkap, dan langsung dibawa oleh pihak PPA ke Polda Sumsel," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved