Berita Lubuklinggau

Polisi Dilarang Razia di Jalan, Tilang Manual Diberlakukan Lagi di Lubuklinggau

Polisi tak boleh gelar razia meski penerapan tilang manual kembali diberlakukan termasuk di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik kini sudah diterapkan di wilayah Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Akan tetapi meski ETLE sudah diterapkan, Satlantas Polres Lubuklinggau juga kembali menerapkan tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di lapangan.

Namun dalam pelaksanaan penindakan di jalan raya, polisi termasuk di Lubuklinggau tidak diperbolehkan untuk menggelar razia.

Baca juga: Basyaruddin Akhmad Kadis Perkim Sumsel Tercatat Tak Punya Kendaraan di LHKPN, Ternyata ini Alasannya

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan mengatakan mengenai penindakan ini dilakukan sesuai arahan dari Korlantas Polri.

"Kami sudah diarahkan oleh (Korlantas) Polri untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis, dan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE," kata Agus pada wartawan, Minggu (21/5/2023).

Menurut Agus, penindakan itu sesuai dengan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 lalu.

"Aturan dalam surat telegram kemarin jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," ungkapnya.

Agus menyebutkan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang boleh ditindak berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian dengan fatalitas tinggi seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara.

Lalu menerobos traffic light atau lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Lubuklinggau untuk tertib berlalu lintas, menjaga ketertiban berlalu lintas, jaga keselamatan pribadi dan orang lain.

"Jangan ugal-ugalan berkendara dan santunlah dalam berkendara," ujarnya. (Joy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved