Berita Lubuklinggau
Polisi Dilarang Razia di Jalan, Tilang Manual Diberlakukan Lagi di Lubuklinggau
Polisi tak boleh gelar razia meski penerapan tilang manual kembali diberlakukan termasuk di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik kini sudah diterapkan di wilayah Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Akan tetapi meski ETLE sudah diterapkan, Satlantas Polres Lubuklinggau juga kembali menerapkan tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di lapangan.
Namun dalam pelaksanaan penindakan di jalan raya, polisi termasuk di Lubuklinggau tidak diperbolehkan untuk menggelar razia.
Baca juga: Basyaruddin Akhmad Kadis Perkim Sumsel Tercatat Tak Punya Kendaraan di LHKPN, Ternyata ini Alasannya
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan mengatakan mengenai penindakan ini dilakukan sesuai arahan dari Korlantas Polri.
"Kami sudah diarahkan oleh (Korlantas) Polri untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis, dan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE," kata Agus pada wartawan, Minggu (21/5/2023).
Menurut Agus, penindakan itu sesuai dengan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 lalu.
"Aturan dalam surat telegram kemarin jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," ungkapnya.
Agus menyebutkan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang boleh ditindak berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian dengan fatalitas tinggi seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara.
Lalu menerobos traffic light atau lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Lubuklinggau untuk tertib berlalu lintas, menjaga ketertiban berlalu lintas, jaga keselamatan pribadi dan orang lain.
"Jangan ugal-ugalan berkendara dan santunlah dalam berkendara," ujarnya. (Joy)
Tilang Manual
Polisi Tak Boleh Razia
Razia
ETLE
Berita Lubuklinggau
Berita Lubuklinggau Terkini
Tribunsumsel.com
| Dalam 4 Hari 5 Toko di Pasar Inpres Lubuklinggau Dibobol Maling, 4 Diantaranya Toko Pakaian |
|
|---|
| Pelajar di Lubuklinggau Ikut Jambret Bareng Pria Pengangguran, Gagal Beraksi karena Dikejar Warga |
|
|---|
| Emak-emak di Lubuklinggau Tertipu Investasi dan Arisan Bodong Rp 800 Juta, Diimingi Untung Besar |
|
|---|
| Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis ini Curi Motor Warga di Lubuklingau, Hasilnya untuk Beli Pakaian |
|
|---|
| Lama Jadi Target Polisi, Pengedar Narkoba Asal Muratara Ditangkap Saat Temui Pembeli di Lubuklinggau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.