Berita Palembang
Basyaruddin Akhmad Kadis Perkim Sumsel Tercatat Tak Punya Kendaraan di LHKPN, Ternyata ini Alasannya
Basyaruddin Akhmad Kepala Dinas Perumahan dan kawasan permukiman (Perkim) Sumatera Selatan tercatat tak memiliki alat transportasi dan mesin.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Basyaruddin Akhmad Kepala Dinas Perumahan dan kawasan permukiman (Perkim) Sumatera Selatan tercatat tak memiliki alat transportasi dan mesin alias kendaraan di e-LHKPN.
Rupanya ada penjelasan mengapa Basyaruddin Akhmad Kadis Perkim Sumsel tak mendaftarkan kendaraan di laporan e-LHKPN miliknya.
Sebagai informasi, LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berisi daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara dan dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari situs resmi e-LHKPN yang dikeluarkan KPK, Basyaruddin Akhmad tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 4,9 miliar.
Baca juga: Cerita Profesor Yuwono 5 Tahun Tak Terima Gaji, Guru Besar FK Unsri Tanyakan Status
Terkait dirinya yang tak mendaftarkan kendaraan di LHKPN, Basyaruddin menjelaskan, ada hal yang perlu diketahui masyarakat yaitu tata cara pengisian LHKPN.
Mobil yang ada sudah dijual, dan hasil penjualannya tetap dilaporkan dalam bentuk uang didalam LHKPN.
Kalaupun beli mobil lagi setelah pelaporan LHKPN maka akan dilaporkan pada LHKPN tahun berikutnya.
"Misal mobil di jual pada Desember karena ada kebutuhan lain, sedangkan saat mengisi LHKP di Januari. Jadinya kan nggak masuk di data. Nanti masuknya di Januari tahun depannya," katanya, Jumat (19/5/2023)
Menurutnya, sudah ada mobil dinas, setidaknya ada dua mobil dinas yang disediakan. Satu untuknya dan satu untuk dharma wanita. Dengan begitu adanya mobil pribadi tidak terpakai, ketimbang tidak terpakai lebih baik dijual dan digunakan untuk yang lain.
"Lalu hasil jual mobilnya juga masuk di data sebagai bentuk uang. Kemudian kalau beli mobil lagi akan masuk di LHKPN tahun depan," jelasnya
Basyaruddin menegaskan, bahwa ada mobil pribadi satu.
Namun sudah dijual karena ada kebutuhan dan juga karena mobil tersebut tidak terpakai.
Uang hasil penjualannya itu juga tercatat di LHKPN sebagai uang, atau kas setara kas.
Kalaupun beli mobil lagi masuknya didata tahun depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Basyaruddin-Akhmad-Kadis-Perkim-Sumsel-Tercatat-Tak-Punya-Kendaraan-di-LHKPN-Ternyata-ini-Alasannya.jpg)