Vonis Guru Sularno

Reaksi Sularno Guru Divonis 6 Bulan Gegara Hukum Siswa di Musi Rawas, Sempat Mengira Bakal Ditahan

Reaksi Sularno guru honorer di Musi Rawas yang divonis 6 bulan karena hukum siswa.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Reaksi Sularno (34) guru honorer di Musi Rawas saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023). 

"Kami ada waktu tujuh hari terkait langkah hukum yang akan kami lakukan selanjutnya," ungkap Dayat pada wartawan.

Menurut Dayat puncak perjuangan telah berakhir dan guru Sularno telah menjalani sidang vonis dari majelis hakim.

"Puncak perjuangan kita adalah hari ini, itu pidana percobaan, artinya pak Sularno tidak dilakukan penahanan sesuai putusan majelis hakim," ujarnya.

Namun, pihaknya mempunyai keyakinan konstitusional bahwa guru Sularno ini bebas, karena proses hulunya yakni proses pelaporannya bukan orang yang memiliki legal standing.

"Tapi meski ada keyakinan hukum kami menyerahkannya pada putusan hakim, karena kami mendengar ada setting opinion dari majelis hakim, artinya ada pergulatan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan ini," ungkapnya.

Atas keputusan ini dia menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, kemudian mereka juga mengapresiasi dukungan keluarga dan PGRI Mura.

"Atas putusan ini kami kuasa hukum akan koordinasi Sularno, PGRI terkait putusan yang telah dibacakan majelis hakim," tambahnya. 

Sidang Ricuh 

Diketahui, ricuh langsung mewarnai sidang Sularno sesaat setelah hakim membacakan vonis terhadap guru honorer tersebut,  Selasa (16/5/23).

Hal ini dipicu kekecewaan keluarga korban sebab merasa tak terima Sularno tidak ditahan sesuai dengan putusan hakim.

Menanggapi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, pihak keluarga korban KV murid yang melaporkannya hingga ke pengadilan tidak terima.

Mereka tidak terima Sularno tidak dipenjara.

Mereka yang hadir dalam persidangan langsung marah-marah menganggap proses hukum tidak berpihak kepada mereka sebagai korban.

Insan keluarga KV ingin agar Sularno dilakukan penahanan meski hanya satu bulan saja.

"Kami inginnya dia (Sularno) dilakukan penahanan walau hanya satu bulan saja," ungkapnya sambil marah-marah di Pengadilan Lubuklinggau.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved