Vonis Guru Sularno

Perjalanan Kasus Sularno Guru Honorer Divonis 6 Bulan Gegara Hukum Siswa di Mura, Didenda Rp 60 Juta

Perjalanan kasus Sularno, guru honorer di Musi Rawas, Sumatera Selatan divonis 6 bulan gegera kasus hukum siswa.

TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Perjalanan kasus Sularno, guru honorer di Musi Rawas, Sumatera Selatan divonis 6 bulan gegera kasus hukum siswa. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Perjalanan kasus Sularno, guru honorer di Musi Rawas, Sumatera Selatan divonis 6 bulan gegera kasus hukum siswa.

Seperti diketahui, Sularno dilaporkan salah satu orang tua murid karena diduga melakukan penganiayaan saat mendisiplinkan muridnya.

Sularno divonis enam bulan penjara, denda Rp 60 juta subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.

Putusan vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapip dan anggota Yuli serta Amir ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap guru Sularno yakni selama persidangan Sularno dianggap berkelakuan baik, kemudian selama persidangan guru Sularno tetap mengajar seperti biasa di sekolahnya.

Bahkan Sularno masih tetap mengajar KV (9) siswa yang orang tuanya, melaporkan Sularno ke Polisi karena tak terima diberi hukuman.

Sementara hal yang memberatkannya melakukan tindakan berlebihan saat memberikan hukuman kepada KV karena tidak mengerjakan tugas yang diberikannya.

Berikut perjalanan kasus Sularno hingga membuatnya divonis 6 bulan

Perjalanan kasus yang mendera Sularno bermula pada Oktober 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, Sularno yang merupakan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) memulai pengajaran dengan menanyakan tugas yang sudah dia berikan sebelumnya kepada para murid.

Baca juga: BREAKING NEWS: Guru Honorer Hukum Siswa di Musi Rawas Divonis 6 Bulan, Pak Guru Sularno Tak Ditahan

Lalu ada seorang murid berinisial KV tidak mengerjakan tugas sehingga diberikan hukuman. Namun ada murid yang diduga tidak begitu paham dengan sanksi yang harus dijalani sehingga bertanya ke temannya.

Sularno melihat murid tersebut dan mengiranya mengobrol sehingga membuatnya bersikap tegas dengan menendang sebanyak satu kali.

Beberapa hari kemudian, murid tersebut demam dan terlihat oleh bibi dan neneknya terdapat memar. Tidak terima dengan kejadian itu, Sularno dilaporkan ke Polsek BTS Ulu.

Di Polsek pihak PGRI turun melakukan upaya perdamaian, namun jalan damai buntu karena pihak keluarga tidak mau damai.

Divonis 6 Bulan

Sidang vonis guru honorer di Musi Rawas, Sumatera Selatan yang terjerat pidana karena menghukum siswanya diwarnai ricuh, Selasa (16/5/23).

Baca juga: RICUH Sidang Guru Honorer Hukum Siswa di Musi Rawas, Keluarga Korban Kesal Guru Sularno Tak Ditahan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved