Vonis Guru Sularno

RICUH Sidang Guru Honorer Hukum Siswa di Musi Rawas, Keluarga Korban Kesal Guru Sularno Tak Ditahan

Sidang vonis guru honorer di Musi Rawas, Sumatera Selatan yang terjerat pidana karena menghukum siswanya diwarnai ricuh, Selasa (16/5/23).

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Keluarga siswa yang laporkan Sularno (kanan) tak terima guru honorer di Musi Rawas, Sumael itu divonis 6 bulan tanpa dipenjara, Selasa (16/5/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Sidang vonis guru honorer di Musi Rawas, Sumatera Selatan yang terjerat pidana karena menghukum siswanya diwarnai ricuh, Selasa (16/5/23).

Hal ini dipicu karena kekecewaan keluarga korban sebab merasa tak terima Sularno tidak ditahan sesuai dengan putusan hakim.

Diketahui, Sularno adalah guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel.

Sularno dipolisikan karena menghukum siswanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Guru Honorer Hukum Siswa di Musi Rawas Divonis 6 Bulan, Pak Guru Sularno Tak Ditahan

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sularno divonis 6 bulan penjara.

Kemudian masa percobaan selama satu tahun, denda Rp 60 juta, subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.

Menanggapi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, pihak keluarga korban KV murid yang melaporkannya hingga ke pengadilan tidak terima.

Mereka tidak terima Sularno tidak dipenjara.

Mereka yang hadir dalam persidangan langsung marah-marah menganggap proses hukum tidak berpihak kepada mereka sebagai korban.

Insan keluarga KV ingin agar Sularno dilakukan penahanan meski hanya satu bulan saja.

"Kami inginnya dia (Sularno) dilakukan penahanan walau hanya satu bulan saja," ungkapnya sambil marah-marah di Pengadilan Lubuklinggau.

Insan mengungkapkan apabila tidak dilakukan penahanan berarti hukum tidak berpihak dengan masyarakat kecil seperti mereka.

"Berarti selama ini hukum tidak berpihak dengan masyarakat kecil seperti kami," ujarnya.

Sementara, Junarno kakek KV menuding aparat pengadilan telah bermain mata dengan pihak tersangka, sehingga putusan tidak memihak mereka.

"Berarti hukum itu bisa dijual belikan, dan dia (Sularno) harus ditahan," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved