Berita Nasional

Febri Diansyah Jelaskan Alasan Rafael Alun dan Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi Oleh KPK

Febri Diansyah memberikan penjelasan terkait alasan mengapa Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono menjadi tersangka gratifikasi di KPK.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS.COM
Febri Diansyah Jelaskan Alasan Rafael Alun dan Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi Oleh KPK 

KPK juga telah memanggil 3 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono tersebut.

Bahkan KPK sudah menggeledah rumah mewah di Cibubur dan juga melakukan pencegahan agar Andhi Pramono tidak bepergian ke luar negeri.

Sementara, sebelumnya, Rafael Alun telah berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan per 27 Maret 2023.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang. Semua itu ia dapat dalam kurun waktu 12 tahun bertugas sebagai pemeriksa pajak atau selama periode 2011-2023.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan pihaknya menemukan dugaan aliran dana 90 ribu dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK sudah mengklarifikasi terkait harta kekayaan Rafael Alun sebesar Rp 56 miliar pada 1 Maret.

Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael disebut tidak sesuai dengan profil.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya.

Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar. PPATK menemukan uang sekitar Rp 37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dalam safe deposit box di bank BUMN.

Terakhir lembaga antirasuah telah memeriksa Rafael dan istrinya Ernie Meike dalam proses penyelidikan pada Jumat (24/3/2023) lalu.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved