Berita Nasional

Febri Diansyah Jelaskan Alasan Rafael Alun dan Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi Oleh KPK

Febri Diansyah memberikan penjelasan terkait alasan mengapa Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono menjadi tersangka gratifikasi di KPK.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS.COM
Febri Diansyah Jelaskan Alasan Rafael Alun dan Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi Oleh KPK 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menyusul mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo yang terlebih dahulu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi, pada Senin, (15/5/2023).

Sebelum menetapkan Andhi Pramono jadi tersangka, KPK sudah pernah mengklarifikasi harta kekayaannya.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Susul RAT

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Susul RAT
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Susul RAT (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ditetapkannya Andhi Pramono jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi menyusul Rafael Alun Trisambodo mendapat sorotan dari eks Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Melalui akun Twitternya, Febri Diansyah memberikan penjelasan terkait alasan mengapa Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono menjadi tersangka gratifikasi di KPK.

"Kenapa RAT (pejabat pajak) & AP (pejabat Bea-Cukai) bisa jd tersangka gratifikasi di KPK? Dan, apakah pejabat lain yg flexing jg bs dijerat?

kira2 begini penjelasan hukumnya.. Sebuah utas.." tulis Febri Diansyah, pada Senin, (15/5/2023).

Febri Diansyah mengatakan kasus gratifikasi merupakan salah satu dari tujuh bentuh tindak pidana korupsi.

Baca juga: KPK Sebut Rafael Alun Trisambodo Bakal Dimiskinkan, Transaksinya Hingga Rp 500 M, Nasib Ernie Meike

Namun gratifikasi sendiri berbeda dengan kejahatan suap.

"Jadi apa definisi GRATIFIKASI?

Sederhananya: pemberian dalam arti luas. Ya, dalam bentuk apapun sepanjang penerimanya adalah Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.

Lho, luas bgt donk? Ya definisinya mmg luas, makanya di KPK sering disebut gini: kata Gratifikasi sbenarnya netral." sambungnya.

Dalam penetapan pasal gratifikasi disebutkan tidak diperlukan bukti secara rinci siapa pihak yang memberi.

"Bedakan dg suap, ada pemberi ada penerima. Karena pemberi dan penerima trdapat meeting of mind/pertemuan kehendak/transaksional.

Potensi abuse donk? Ya, kata ahli pidana saat itu.

Jadi, penerimaan demi penerimaan gratifikasi (ga bs dbuktikan lg siapa sj pemberinya) numpuk. Ada yg dlm bntuk uang, jd aset, modal usaha hingga masuk sistem keuangan.

Menurut analisa Febri menjelaskan terkait kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun, disebut KPK awalnya kesulitan mencari transaksi yang dilakukan eks pejabat pajak tersebut lantaran aset yang dikelola diperoleh dari berbagai bisnis dan saham.

Baca juga: Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Sementara, penetapan tersangka yang menyeret Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono tak serumit Rafael Alun.

"Dg pola yg sama, seharusnya KPK jg konsisten thd pejabat2 lain. LHKPN adalah modal yg kuat bg KPK melangkah tnpa nunggu viral dluan." ujarnya.

Jadi pertarungan di pengadilan nanti salah1nya pembuktian transaksi ini. Harus benar2 bs dbuktikan kapan, berapa, dari siapa, terkait dg kewenangan yg mana dll.

Sisanya pertarungan pembuktian terbalik asal usul kekayaan. Akan jd menarik jk kekayaan berasal dr bisnis misalnya." tulisnya.

Lantas bagaimana dengan para pejabat yang doyan flexing, apakah terjerat pasal kasus gratifikasi juga?

Febri Diansyah mengatakan kemungkinan bisa atau tidak, lantaran bukan masalah flexing yang disorot, melainkan adanya penerimaan yang dilakukan oleh para pejabat.

"Jawabannya: Ya/Tidak.

Krn intiny bkn pd flexing, tp apakah ada penerimaan2 yg berhubungan dg jabatan, tdk peduli apakah yg ngasi “nitip” utk lakukan sesuatu atau tdk. Krn seringnya yg ngasi gratifikasi hanya “tanam budi” sj."

Saya scr pribadi hargai KPK gunakan pasal gratifikasi + LHKPN di 2 kasus ini. Tp ini sekaligus ujian utk KPK, apakah akn konsisten menerapkan kombinasi ini atau hanya musiman krn viral?

Tnpa UU Perampasan Aset, sbenarnya pasal ini bs kuat mengejar kekayaan pejabat yg tdk wajar." tukasnya.

Potret Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Diborgol dan Pakai Rompi Oranye
Potret Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Diborgol dan Pakai Rompi Oranye (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Seperti diketahui, awal Andhi Pramono diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebelum menetapkan Andhi Pramono jadi tersangka, KPK pernah mengklarifikasi harta kekayaannya.

KPK juga telah memanggil 3 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono tersebut.

Bahkan KPK sudah menggeledah rumah mewah di Cibubur dan juga melakukan pencegahan agar Andhi Pramono tidak bepergian ke luar negeri.

Sementara, sebelumnya, Rafael Alun telah berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan per 27 Maret 2023.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang. Semua itu ia dapat dalam kurun waktu 12 tahun bertugas sebagai pemeriksa pajak atau selama periode 2011-2023.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan pihaknya menemukan dugaan aliran dana 90 ribu dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK sudah mengklarifikasi terkait harta kekayaan Rafael Alun sebesar Rp 56 miliar pada 1 Maret.

Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael disebut tidak sesuai dengan profil.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya.

Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar. PPATK menemukan uang sekitar Rp 37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dalam safe deposit box di bank BUMN.

Terakhir lembaga antirasuah telah memeriksa Rafael dan istrinya Ernie Meike dalam proses penyelidikan pada Jumat (24/3/2023) lalu.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved