Berita Nasional
Febri Diansyah Jelaskan Alasan Rafael Alun dan Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi Oleh KPK
Febri Diansyah memberikan penjelasan terkait alasan mengapa Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono menjadi tersangka gratifikasi di KPK.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menyusul mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo yang terlebih dahulu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi, pada Senin, (15/5/2023).
Sebelum menetapkan Andhi Pramono jadi tersangka, KPK sudah pernah mengklarifikasi harta kekayaannya.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Susul RAT
Ditetapkannya Andhi Pramono jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi menyusul Rafael Alun Trisambodo mendapat sorotan dari eks Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Melalui akun Twitternya, Febri Diansyah memberikan penjelasan terkait alasan mengapa Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono menjadi tersangka gratifikasi di KPK.
"Kenapa RAT (pejabat pajak) & AP (pejabat Bea-Cukai) bisa jd tersangka gratifikasi di KPK? Dan, apakah pejabat lain yg flexing jg bs dijerat?
kira2 begini penjelasan hukumnya.. Sebuah utas.." tulis Febri Diansyah, pada Senin, (15/5/2023).
Febri Diansyah mengatakan kasus gratifikasi merupakan salah satu dari tujuh bentuh tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK Sebut Rafael Alun Trisambodo Bakal Dimiskinkan, Transaksinya Hingga Rp 500 M, Nasib Ernie Meike
Namun gratifikasi sendiri berbeda dengan kejahatan suap.
"Jadi apa definisi GRATIFIKASI?
Sederhananya: pemberian dalam arti luas. Ya, dalam bentuk apapun sepanjang penerimanya adalah Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
Lho, luas bgt donk? Ya definisinya mmg luas, makanya di KPK sering disebut gini: kata Gratifikasi sbenarnya netral." sambungnya.
Dalam penetapan pasal gratifikasi disebutkan tidak diperlukan bukti secara rinci siapa pihak yang memberi.
"Bedakan dg suap, ada pemberi ada penerima. Karena pemberi dan penerima trdapat meeting of mind/pertemuan kehendak/transaksional.
berita nasional
Febri Diansyah
Rafael Alun Trisambodo
Andhi Pramono
KPK
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
| Kondisi Kak Seto usai Alami Strok Ringan dan Aritmia, Jalani Perawatan di Rumah Sakit |
|
|---|
| Bukan Koboi, Menkeu Purbaya Ungkap Gaya Ceplas-ceplosnya Perintah dari Presiden : Saya Nggak Berani |
|
|---|
| Alasan Mahfud MD Tak Percaya KPK Sudah Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh Sejak Awal Tahun 2025 |
|
|---|
| Kronologi Kak Seto Terserang Stroke, Sempat Rasakan Gejala Ini Seminggu Sebelum Jatuh Sakit |
|
|---|
| Penjelasan Kemnaker Soal Kabar BSU Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Cair Bulan Oktober |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.