Berita Nasional

Febri Diansyah Jelaskan Alasan Rafael Alun dan Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi Oleh KPK

Febri Diansyah memberikan penjelasan terkait alasan mengapa Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono menjadi tersangka gratifikasi di KPK.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS.COM
Febri Diansyah Jelaskan Alasan Rafael Alun dan Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi Oleh KPK 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menyusul mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo yang terlebih dahulu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi, pada Senin, (15/5/2023).

Sebelum menetapkan Andhi Pramono jadi tersangka, KPK sudah pernah mengklarifikasi harta kekayaannya.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Susul RAT

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Susul RAT
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Susul RAT (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ditetapkannya Andhi Pramono jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi menyusul Rafael Alun Trisambodo mendapat sorotan dari eks Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Melalui akun Twitternya, Febri Diansyah memberikan penjelasan terkait alasan mengapa Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono menjadi tersangka gratifikasi di KPK.

"Kenapa RAT (pejabat pajak) & AP (pejabat Bea-Cukai) bisa jd tersangka gratifikasi di KPK? Dan, apakah pejabat lain yg flexing jg bs dijerat?

kira2 begini penjelasan hukumnya.. Sebuah utas.." tulis Febri Diansyah, pada Senin, (15/5/2023).

Febri Diansyah mengatakan kasus gratifikasi merupakan salah satu dari tujuh bentuh tindak pidana korupsi.

Baca juga: KPK Sebut Rafael Alun Trisambodo Bakal Dimiskinkan, Transaksinya Hingga Rp 500 M, Nasib Ernie Meike

Namun gratifikasi sendiri berbeda dengan kejahatan suap.

"Jadi apa definisi GRATIFIKASI?

Sederhananya: pemberian dalam arti luas. Ya, dalam bentuk apapun sepanjang penerimanya adalah Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.

Lho, luas bgt donk? Ya definisinya mmg luas, makanya di KPK sering disebut gini: kata Gratifikasi sbenarnya netral." sambungnya.

Dalam penetapan pasal gratifikasi disebutkan tidak diperlukan bukti secara rinci siapa pihak yang memberi.

"Bedakan dg suap, ada pemberi ada penerima. Karena pemberi dan penerima trdapat meeting of mind/pertemuan kehendak/transaksional.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved