Berita Nasional

Febri Diansyah Jelaskan Alasan Rafael Alun dan Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi Oleh KPK

Febri Diansyah memberikan penjelasan terkait alasan mengapa Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono menjadi tersangka gratifikasi di KPK.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS.COM
Febri Diansyah Jelaskan Alasan Rafael Alun dan Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi Oleh KPK 

Potensi abuse donk? Ya, kata ahli pidana saat itu.

Jadi, penerimaan demi penerimaan gratifikasi (ga bs dbuktikan lg siapa sj pemberinya) numpuk. Ada yg dlm bntuk uang, jd aset, modal usaha hingga masuk sistem keuangan.

Menurut analisa Febri menjelaskan terkait kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun, disebut KPK awalnya kesulitan mencari transaksi yang dilakukan eks pejabat pajak tersebut lantaran aset yang dikelola diperoleh dari berbagai bisnis dan saham.

Baca juga: Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Sementara, penetapan tersangka yang menyeret Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono tak serumit Rafael Alun.

"Dg pola yg sama, seharusnya KPK jg konsisten thd pejabat2 lain. LHKPN adalah modal yg kuat bg KPK melangkah tnpa nunggu viral dluan." ujarnya.

Jadi pertarungan di pengadilan nanti salah1nya pembuktian transaksi ini. Harus benar2 bs dbuktikan kapan, berapa, dari siapa, terkait dg kewenangan yg mana dll.

Sisanya pertarungan pembuktian terbalik asal usul kekayaan. Akan jd menarik jk kekayaan berasal dr bisnis misalnya." tulisnya.

Lantas bagaimana dengan para pejabat yang doyan flexing, apakah terjerat pasal kasus gratifikasi juga?

Febri Diansyah mengatakan kemungkinan bisa atau tidak, lantaran bukan masalah flexing yang disorot, melainkan adanya penerimaan yang dilakukan oleh para pejabat.

"Jawabannya: Ya/Tidak.

Krn intiny bkn pd flexing, tp apakah ada penerimaan2 yg berhubungan dg jabatan, tdk peduli apakah yg ngasi “nitip” utk lakukan sesuatu atau tdk. Krn seringnya yg ngasi gratifikasi hanya “tanam budi” sj."

Saya scr pribadi hargai KPK gunakan pasal gratifikasi + LHKPN di 2 kasus ini. Tp ini sekaligus ujian utk KPK, apakah akn konsisten menerapkan kombinasi ini atau hanya musiman krn viral?

Tnpa UU Perampasan Aset, sbenarnya pasal ini bs kuat mengejar kekayaan pejabat yg tdk wajar." tukasnya.

Potret Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Diborgol dan Pakai Rompi Oranye
Potret Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Diborgol dan Pakai Rompi Oranye (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Seperti diketahui, awal Andhi Pramono diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebelum menetapkan Andhi Pramono jadi tersangka, KPK pernah mengklarifikasi harta kekayaannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved