Berita Nasional

Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Berikut perjalanan kasus Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Trubunnews.com
Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM - Perjalanan kasus Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi menjadi perhatian publik.

Penetapan tersangka Andhi Pramono ini diketahui berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pranomo.

Pasalnya, Andhi Pramono disorot karena disebut-sebut kerap mengenakan barang mewah dengan harga yang fantastis, namun dianggap tak sesuai dengan profilnya.

Tak hanya Kepala Bea Cukai Makassar, anaknya Atasya Yasmine juga kerap flexing di media sosial miliknya.

Anak Andhi, Atasya Yasmine juga kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian bermerek dan kehidupan glamor lainnya.

Pada salah satu unggahan, harga pakaiannya dari atas hingga bawah mencapai Rp 25 juta.

Ia juga merupakan mahasiswa double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.

Karena hal itulah  KPK lantas mendalami seluruh LHKPN yang tercatat milik Andhi Pramono.

Ada sebuah rumah mewah di kawasan Legenda Wisata Cibubur milik Andhi yang tak tercatat dalam LHKPN.

Namun Andhi membantah soal rumah mewah yang jadi sorotan publik.

Ia mengatakan jika rumah tersebut milik orang tuanya.

Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS Andhi Pramono paling rendah adalah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulannya.
Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS Andhi Pramono paling rendah adalah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulannya. (Youtube Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan)

Kendati begitu, gaya hidup Andhi Pramono ini masih terus dipantau oleh KPK dan PPATK.

KPK sendiri sebelumnya sudah memanggil dan mengklarifikasi LHKPN Andhi Pramono yang tercatat jumlahnya Rp 13,7 miliar.

Namun, PPATK menyebut diluar LHKPNnya, nilai transaksi keuangan kepala Bea Cukai Makassar ini lebih besar dari itu.

Bahkan nilai transaksinya, disebut salip menyalip dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang terlebih dahulu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved