Berita Palembang

Polemik Jabatan Plt Bupati Muara Enim Usmarwi Kaffah, Ini Penjelasan Kemendagri

PTTUN Palembang membatalkan SK pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wabup Muara Enim, ini penjelasan Kemendagri.

DOK TRIBUN SUMSEL
Pembatalan SK Wakil Bupati Muara Enim Usmarwi Kaffah yang juga menjabat Plt Bupati ini menjadi polemik, ini jawaban dari Kapuspen Kemendagri RI Benni Irwan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim di sisa masa jabatan 2018-2023.

Sebelumnya Kaffah sudah dilantik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, sisa masa jabatan 2018-2023 pada Januari 2023.

Pembatalan SK Wakil Bupati Muara Enim Usmarwi Kaffah yang juga menjabat Plt Bupati ini menjadi polemik.

Menurut Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, bahwa ia sudah bersurat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai hal tersebut.

"Terkait Kaffah, masih menunggu jawaban dari Mendagri," kata Deru saat diwawancarai di Kantor DPRD Provinsi Sumsel, Senin (15/5/2023)

Menurut Deru, ia sudah bersurat ke Mendagri isinya seperti menayangkan bagaimana SK yang sudah keluar beliau sebagai bupati. Lalu bagaimana jalannya roda pemerintahan dan lain-lain.

"Jadi kita sudah bersurat dan tinggal menunggu jawaban, dan saat ini belum ada jawabannya. Untuk kasasi bisa saja namun perlu bahan, apakah Sekwan DPRD Muara Enim sudah memasukkan?," ungkapnya.

Baca juga: Ditanya Soal Plt Bupati Muara Enim Pasca PTUN Batalkan SK, Ini Jawaban Gubernur Sumsel

Karena memang menurutnya, sampai saat ini perwakilan dari DPRD Muara Enim belum ada audiensi dengannya.

Terlebih kasasi nggak bisa juga cuma bilang kasasi, jadi harus ada bahannya.

Menyikapinya hal tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengatakan, belum bisa berkomentar banyak terkait itu.

"Saya belum tahu. Apakah suratnya sudah ada atau belum. Jadi ditunggu saja prosesnya, " kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri RI Benni Irwan saat dihubungi.

Terkait bagaimana dengan jalannya pemerintahan yang dipimpin Kaffah saat ini, Benni sendiri menyatakan apa yang salah, meski adanya PTTUN tersebut yang jika ada kasasi jelas belum final.

"Apa masalahnya, atau proses hukumnya sudah final? Kenapa nggak sah? Jadi tunggu saja, " singkatnya.

Sementara Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah sendiri yang dimintakan komentarnya saat hadir di paripurna DPRD Sumsel dalam rangka HUT Provinsi Sumsel ke 77, enggan berkomentar karena bukan ranahnya, tapi DPRD Muara Enim.

"Saya tidak boleh komentar dulu, nanti dimarah Kemendagri, " pungkasnya.

Isi Putusan PTTUN Palembang

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang mengabulkan banding gugatan menolak pelaksanaan proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.

Dalam Putusan Banding yang dikeluarkan Kamis (4/5/2023), menyatakan menerima permohonan banding dari penggugat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan dengan mengadili sendiri, menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima.

Kemudian dalam pokok perkara, pertama mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tidak sah surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Kemudian, ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Dan keempat menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara kepada dua tingkat pengadilan, yang untul pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu.

Putusan tersebut berdasarkan rapat musyawaratan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang pada hari Selasa (2/5/2023).

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menolak gugatan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait surat keputusan DPRD Muara Enim mengenai penetapan Wakil Bupati Muara Enim.

Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan DPRD Muara Enim nomor 10 tahun 2022 yang dikeluarkan pada 6 September 2022.

Adapun bertindak sebagai penggugat yakni DPC LSM Abdi Lestari (ABRI), DPC Projo Muara Enim, Perkumpulan Gerakan Asli Serasan (GASS), DPD LSM Berantas, dan DPD LSM Siap dan Tanggap (SIGAP).

Tim Kuasa Hukum Penggugat Hardiansyah SH mengapresiasi putusan tersebut.

Menurutnya, putusan banding ini membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pilwabup Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved