Berita OKU

Heriyanto Serumpun Minta APH Segera Tangkap Rohman DPO Kasus Korupsi Pengadaan Bibit di OKU

Pengacara terdakwa Riyadi, Heriyanto Serumpun SH meminta DPO kasus korupsi pengadaan 27 ribu bibit buah di Kabupaten OKU tahun 2019 ditangkap

TRIBUNSUMSEL.COM
Pengacara terdakwa Riyadi, Heriyanto Serumpun SH meminta (DPO) kasus korupsi pengadaan 27 ribu bibit buah pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU tahun 2019 segera ditangkap 

Bahkan Riyadi mengaku akan mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Kejari Baturaja sesuai perhitungan.

Sementara Penasehat Hukum Riyadi, Heriyanto Serumpun mengungkapkan bahwa dalam fakta persidangan tidak ada keterangan para saksi yang memberatkan Riyadi.

"Dari saksi yang dihadirkan penuntut umum, tidak ada satupun yang memberatkan terdakwa Riyadi," jelasnya.

Bahkan uang yang diterima Riyadi itu merupakan hasil keputusan hukum atau putusan PN Baturaja atas gugatan perdata yang dilayangkan istri Riyadi terhadap Rohman saat itu.

Heriyanto menerangkan bahwa Rohman harus membayar hasil penjualan bibit dari Desa kepada Riyadi setelah ada perdamaian pada gugatan yang dilayangkan pihak kliennya.

Ia juga menggaris bawahi agar Rohman (DPO) Direktur CV Mitra Selayu untuk segera ditangkap karena perannya sangat penting dalam kasus ini.

"Semua pembayaran dari desa itu seluruhnya dibayar pada Rohman," jelasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved