Berita OKU

Heriyanto Serumpun Minta APH Segera Tangkap Rohman DPO Kasus Korupsi Pengadaan Bibit di OKU

Pengacara terdakwa Riyadi, Heriyanto Serumpun SH meminta DPO kasus korupsi pengadaan 27 ribu bibit buah di Kabupaten OKU tahun 2019 ditangkap

TRIBUNSUMSEL.COM
Pengacara terdakwa Riyadi, Heriyanto Serumpun SH meminta (DPO) kasus korupsi pengadaan 27 ribu bibit buah pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU tahun 2019 segera ditangkap 

TRIBUNSUMSEL. COM, BATURAJA - Pengacara terdakwa Riyadi, Heriyanto Serumpun SH meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menangkap tersangka Rohman yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi pengadaan 27 ribu bibit buah pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU tahun 2019.

Jelang sidang tuntutan kasus korupsi bibit buah di Dinas Pertanian OKU yang merugikan negara sebesar Rp 3,6 Miliar yang akan digelar Senin, (22/5/2023) mendatang, Heriyanto menyebut keterangan Rohman sangat penting dalam menyudahi persidangan ini.

"Saya meminta agar Rohman segera ditangkap, sesuai fakta persidangan pada Jumat (5/5) kemarin, Rohman inilah yang berperan besar dalam proyek ini," katanya.

Baca juga: 2 Youtuber Ditangkap Polisi Muratara, Imbas Bikin Konten Prediksi Togel

Heriyanto menambahkan, ada kejanggalan saat proses pengadaan bibit buah di Desa Ulak Lebar yang membeli bibit senilai
Rp 307 juta.

Dimana dalam keterangan terdakwa Heri Setiawan saat mendengarkan keterangan terdakwa sekaligus saling bersaksi, Heri menyebut bahwa pengadaan yang nilainya diatas Rp 200 juta tidak bisa dilakukan penunjukan langsung (PL).

"Seharusnya melalui pelelangan, itu keterangan terdakwa Heri selaku Tenaga Ahli Pendamping Desa," kata dia.

Sebelumnya diketahui pada sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa sekaligus saling bersaksi, Jumat (5/5/2023).

Empat terdakwa yang hadir langsung adaah Amin Baladi mantan Camat Sosoh Buay Rayap, Andi Hidayat ASN Inspektorat Bidang Pengelolaan Kepegawaian, Heri Setiawan Tenaga Ahli dan Riyadi PPTK pengadaan bibit dari desa-desa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, salah satu terdakwa Riyadi mengungkapkan, peran Rohman yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait proyek pengadaan bibit untuk sejumlah desa di Kabupaten OKU.

"Pada awal tahun 2019 saya ditelpon oleh Rohman (DPO) yang mengatakan dia mendapatkan proyek pengadaan bibit untuk desa, dari proyek tersebut Rohman tidak memiliki modal, dan meminjam uang kepada saya secara bertahap," ungkap Riyadi dalam persidangan.

Dalam proses pengadaan bibit tersebut, Riyadi mengaku tidak tahu sama sekali jika bibit-bibit yang disalurkan oleh Rohman (DPO) tidak memiliki sertifikasi.

"Saya kaget kalau bibit itu palsu atau tidak bersertifikat, saya tahunya setelah diperiksa oleh jaksa. Karena Rohman dapat orderan bibit," ujar Riyadi.

Riyadi juga mengatakan, Rohman (DPO) hingga saat ini masih belum mengembalikan uang yang dipinjamnya untuk modal pembelian bibit.

Adapun uang milk Riyadi sekitar Rp 563 juta lebih yang dipinjam Rohman untuk pembelian bibit itu didapatkan Riyadi dari hasil uang tabungan dan pinjaman kepada kerabat serta Bank.

Menurut Riyadi dihadapan majelis hakim, ia berhubungan dengan Rohman hanya sebatas peminjaman uang terkait pembelian bibit buah saja yang dibeli Rohman dari berbagai daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved