Kasus Lina Mukherjee

Minta Maaf, Lina Mukherjee Sujud Syukur Tak Ditahan Meski jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Lina Mukherjee meminta maaf kepada masyarakat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Kamis, (4/5/2023). mengakui kesalahannya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/Linamukherjee_/Facebook Tribun Sumsel
Lina Mukherjee meminta maaf kepada masyarakat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Kamis, (4/5/2023) dan mengakui kesalahannya. Lina Mukherjee pula mengaku sujud syukur 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Lina Mukherjee mengaku sujud syukur tak ditahan dalam kasus penistaan agama.

Perasaan itu dituangkan Lina melalui cuitan instagram storynya, pada Kamis, (4/5/2023).

Lina bersyukur dirinya bisa kembali ke rumah dan melepas rindu dengan peliharaannya.

"Alhamdulillah sujud sukur balik rumah, Alhamdulillah cimot jacky," tulisnya.

Lina Mukherjee sujud syukur usai dinyatakan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Sumsel.
Lina Mukherjee sujud syukur usai dinyatakan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Sumsel. (ig/Linamukherjee_)

 

Sebelumnya, Lina Mukherjee ditahan saat menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai tersangka dugaan penistaan agama di Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu (3/5/2023) sejak pukul 09.58 WIB hingga malam.

Ia pula meminta maaf kepada masyarakat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Kamis, (4/5/2023).

Tampil mengenakan one set hijau dengan rambut terikat, Lina Mukherjee mengakui kesalahannya tak patut dicontoh usai mengunggah konten makan babi.

"Pertama-tama saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai publik figur yang melakukan kesalahan yang tak patut dicontoh, dan kepada khusunya umat muslim saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga saya bisa jadi manusia yang lebih baik lagi, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Lina Mukherjee.

Baca juga: Lina Mukherjee Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka Kasus Penistaan Agama, Sakit Maag Akut

Putusan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan terhadap Lina Mukherjee kasus penistaan agama usai konten makan babi.
Putusan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan terhadap Lina Mukherjee kasus penistaan agama usai konten makan babi. (Live Facebook @TribunSumsel)

Lina berharap atas kasus ini bisa menjadi pembelajaan untuk kedepan, dan berhati-hati dalam membuat konten.

"Terima kasih untuk semuanya, mohon maaf sekali karena saya bener-bener merasa bersalah dan tidak akan mengulanginya lagi, semoga media sosial saya bisa digunakan lebih baik lagi dan bisa bermanfaat, dan untuk konten kreator kita harus berhati-hati," tandasnya.

Polda Sumsel menyampaikan, tidak melakukan penahanan terhadap seleb Tiktok Lina Mukherjee dalam kasus dugaan penistaan agama.

Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee lantaran tengah sakit.

"Untuk penahanan tidak kami laksanakan berdasarkan pertimbangan karena yang bersangkutan ada gangguan sakit magh akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD, dan tadi pagi sudah bisa melanjutkan pemeriksaan," ujar Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto, Kamis, (4/5/2023).

Baca juga: Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Resmi Ditahan Polda Sumsel, Buat Status di Instagram

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved