Kasus Lina Mukherjee

Lina Mukherjee Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka Kasus Penistaan Agama, Sakit Maag Akut

Polda Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap selebTiktok Lina Mukherjee dalam kasus dugaan penistaan agama lantaran tengah sakit.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Facebook Tribun Sumsel
Polda Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap selebTiktok Lina Mukherjee dalam kasus dugaan penistaan agama lantaran tengah sakit. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Polda Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap seleb Tiktok Lina Mukherjee dalam kasus dugaan penistaan agama.

Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee lantaran tengah sakit.

"Untuk penahanan tidak kami laksanakan berdasarkan pertimbangan karena yang bersangkutan ada gangguan sakit maag akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD, dan tadi pagi sudah bisa melanjutkan pemeriksaan," ujar Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto, Kamis, (4/5/2023).

Baca juga: Kondisi Lina Mukherjee Ditahan di Polda Sumsel Kasus Penistaan Agama, Lelah 12 Jam Diperiksa

Kuasa Hukum Pelapor Merespon Lina Mukherjee yang Kini Ditahan Polda Sumsel Atas Kasus Penistaan Agama Imbas Membuat Konten Makan Kulit Babi Sambil Ucap Bismillah.
Kuasa Hukum Pelapor Merespon Lina Mukherjee yang Kini Ditahan Polda Sumsel Atas Kasus Penistaan Agama Imbas Membuat Konten Makan Kulit Babi Sambil Ucap Bismillah. (Tribun Sumsel/Fransiska Kristela/ig @linamukherjee_)

Agung menjelaskan, kasus tersebut tetap akan diproses dan akan berhenti apabila pihak pelapor mencabut laporan.

Lebih lanjut, Agung mengatakan, Lina Mukherjee berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.

Atas perkara ini, sebelumnya, Lina Mukherjee dijerat dua pasal ITE dan penistaan agama, hukuman 5-6 tahun penjara.

"Saudari LM dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.

"Yang kedua, pasal 566 terkait soal penistaan agama KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Lina Mukherjee Ditahan di Polda Sumsel Dugaan Kasus Penistaan Agama

Kepada awak media, Lina Mukherjee menyampaikan permintaan maaf atas kesalahannya yang tidak patut dicontoh, khususnya kepada umat bergama muslim.

"Pertama-tama saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai publik figur yang melakukan kesalahan yang tak patut dicontoh, dan kepada khusunya umat muslim saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga saya bisa jadi manusia yang lebih baik lagi, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Lina Mukherjee.

Lina berharap atas kasus ini bisa menjadi pembelajaan untuk kedepan, dan berhati-hati dalam membuat konten.

"Terima kasih untuk semuanya, mohon maaf sekali karena saya bener-bener merasa bersalah dan tidak akan mengulanginya lagi, semoga media sosial saya bisa digunakan lebih baik lagi dan bisa bermanfaat, dan untuk konten kreator kita harus berhati-hati," tandasnya.

Kronologi seleb TikTok Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Polda Sumsel buntut konten makan babi
Kronologi seleb TikTok Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Polda Sumsel buntut konten makan babi (TRIBUN SUMSEL/ig/linamukherjee)

Sebelumnya Dikabarkan Ditahan

Diketahui, Lina Mukherjee diperiksa sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu (3/5/2023) sejak pukul 09.58 WIB hingga malam.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved