Kasus Lina Mukherjee
Tak Ditahan, Lina Mukherjee Tetap Terancam 6 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Kini Ucap Janji
Lina Mukherjee tak ditahan namun tetap terancam hukuman 6 tahun penjara atas kasus penistaan agama imbas konten makan babi.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM - Lina Mukherjee tersangka kasus penistaan agama tak ditahan oleh penyidik Polda Sumsel.
Meski tak ditahan, namun nyatanya proses hukum tetap berjalan bahkan Lina Mukherjee terancam hukuman 6 tahun penjara imbas konten makan kulit babi disertai membaca bismillah yang dilakukannya.
Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, Lina Mukherjee terancam dikenakan pasal berlapis yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca juga: Lina Mukherjee Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka Kasus Penistaan Agama, Sakit Maag Akut
Sementara pasal kedua, soal penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Saudari LM dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.
"Yang kedua, pasal 566 terkait soal penistaan agama KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," sambungnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Agus mengatakan mengatakan, meski tidak dilakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee namun proses hukum tetap berlanjut.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahahan tapi bukan berarti kasus tersebut berhenti," jelas Dirreskrimsus Polda Sumsel.
Baca juga: Pernyataan Lina Mukherjee Ditahan di Polda Sumsel Kasus Penistaan Agama : Saya Tak Tertekan
Sementara Dirreskrimsus Polda Sumsel menegaskan jika Lina Mukherjee terbukti mengulangi kesalahan kembali, maka pihak penyidik akan langsung melakuka penahanan terhadap tersangka.
"Kalau ada perbuatan yang sekiranya di ulangi lagi atau membuat konten yang membuat kegaduhan di masyarakat itu kita tidak akan ragu-ragu pasti langusung proses penahanan," bebernya.
Kendati begitu, atas kejadian ini Kombes Pol Agus menyampaikan bahwa Lina Mukherjee mengaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan meminta maaf atas kejadian ini.
"Yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan," terangnya.
Seperti diketahui, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dalam konten makan babi dengan mengucap lafadz basmallah.
Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat SH ke Polda Sumatera Selatan.
Lina Mukherjee
Lina Mukherjee Terancam Penjara
Kasus Lina Mukherjee
Lina Mukherjee Makan Babi
polda sumsel
Tribunsumsel.com
| Lina Mukherjee Dilarikan ke UGD karena Maag Akut saat Pemeriksaan, jadi Alasan Tak Ditahan |
|
|---|
| Minta Maaf, Lina Mukherjee Sujud Syukur Tak Ditahan Meski jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama |
|
|---|
| Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Tidak Ditahan, Polda Sumsel Pastikan Kasus Tetap Berjalan |
|
|---|
| Lina Mukherjee Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka Kasus Penistaan Agama, Sakit Maag Akut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.