Kasus Lina Mukherjee

Tak Ditahan, Lina Mukherjee Tetap Terancam 6 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Kini Ucap Janji

Lina Mukherjee tak ditahan namun tetap terancam hukuman 6 tahun penjara atas kasus penistaan agama imbas konten makan babi.

Live Facebook @TribunSumsel
Putusan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan terhadap Lina Mukherjee kasus penistaan agama usai konten makan babi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Lina Mukherjee tersangka kasus penistaan agama tak ditahan oleh penyidik Polda Sumsel.

Meski tak ditahan, namun nyatanya proses hukum tetap berjalan bahkan Lina Mukherjee terancam hukuman 6 tahun penjara imbas konten makan kulit babi disertai membaca bismillah yang dilakukannya.

Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, Lina Mukherjee terancam dikenakan pasal berlapis yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca juga: Lina Mukherjee Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka Kasus Penistaan Agama, Sakit Maag Akut

Sementara pasal kedua, soal penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Saudari LM dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.

"Yang kedua, pasal 566 terkait soal penistaan agama KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," sambungnya.

 

Lebih lanjut, Kombes Pol Agus mengatakan mengatakan, meski tidak dilakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee namun proses hukum tetap berlanjut.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahahan tapi bukan berarti kasus tersebut berhenti," jelas Dirreskrimsus Polda Sumsel.

Baca juga: Pernyataan Lina Mukherjee Ditahan di Polda Sumsel Kasus Penistaan Agama : Saya Tak Tertekan

Sementara Dirreskrimsus Polda Sumsel menegaskan jika Lina Mukherjee terbukti mengulangi kesalahan kembali, maka pihak penyidik akan langsung melakuka penahanan terhadap tersangka.

"Kalau ada perbuatan yang sekiranya di ulangi lagi atau membuat konten yang membuat kegaduhan di masyarakat itu kita tidak akan ragu-ragu pasti langusung proses penahanan," bebernya.

Kendati begitu, atas kejadian ini Kombes Pol Agus menyampaikan bahwa Lina Mukherjee mengaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan meminta maaf atas kejadian ini.

"Yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan," terangnya.

Lina Mukherjee terancam 6 tahun penjara kasus penistaan agama
Lina Mukherjee terancam 6 tahun penjara kasus penistaan agama (Tribun Sumsel/Fransiska Kristela/ig @linamukherjee_)

Seperti diketahui, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dalam konten makan babi dengan mengucap lafadz basmallah.

Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat SH ke Polda Sumatera Selatan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved