Kasus Lina Mukherjee
Lina Mukherjee Dilarikan ke UGD karena Maag Akut saat Pemeriksaan, jadi Alasan Tak Ditahan
Putusan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto terkait Lina Mukherjee tak ditahan kasus
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Lina Mukherjee dikabarkan sempat dilarikan ke rumah sakit saat menjalani pemeriksaan yang dilakukan Polda Sumatera Selatan.
Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan bahwa Lina Mukherjee mengalami gangguan kesehatan, yakni maag akut.
Hal itulah yang membuat Polda Sumsel tak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee.
"Untuk penahanan tidak kami laksanakan berdasarkan pertimbangan karena yang bersangkutan ada gangguan sakit maag akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD, dan tadi pagi sudah bisa melanjutkan pemeriksaan," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.
Lina Mukherjee dikenakan dua pasal sekaligus yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara pasal kedua, soal penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Saudari LM dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.
"Yang kedua, pasal 566 terkait soal penistaan agama KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," sambungnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Agus mengatakan bahwa Lina Mukherjee tidak dilakukan penahanan namun proses tetap berlanjut.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahahan tapi bukan berarti kasus tersebut berhenti," jelas Dirreskrimsus Polda Sumsel.
Baca juga: Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Tidak Ditahan, Polda Sumsel Pastikan Kasus Tetap Berjalan
Sementara Dirreskrimsus Polda Sumsel menegaskan jika Lina Mukherjee terbukti mengulangi kesalahan kembali, maka pihak penyidik akan langsung melakuka penahanan terhadap tersangka.
"Kalau ada perbuatan yang sekiranya di ulangi lagi atau membuat konten yang membuat kegaduhan di masyarakat itu kita tidak akan ragu-ragu pasti langusung proses penahanan," bebernya.
Kendati begitu, atas kejadian ini Kombes Pol Agus menyampaikan bahwa Lina Mukherjee mengaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan meminta maaf atas kejadian ini.
"Yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan," terangnya.
Seperti diketahui, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dalam konten makan babi dengan mengucap lafadz basmallah.
Kasus Lina Mukherjee
Kasus Lina Mukherjee Makan Babi
Lina Mukherjee
Lina Mukherjee Tersangka
Lina Mukherjee Tak Ditahan
Tribunsumsel.com
| Minta Maaf, Lina Mukherjee Sujud Syukur Tak Ditahan Meski jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama |
|
|---|
| Tak Ditahan, Lina Mukherjee Tetap Terancam 6 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Kini Ucap Janji |
|
|---|
| Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Tidak Ditahan, Polda Sumsel Pastikan Kasus Tetap Berjalan |
|
|---|
| Lina Mukherjee Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka Kasus Penistaan Agama, Sakit Maag Akut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.