Kasus Lina Mukherjee

Lina Mukherjee Dilarikan ke UGD karena Maag Akut saat Pemeriksaan, jadi Alasan Tak Ditahan

Putusan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto terkait Lina Mukherjee tak ditahan kasus

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Live Facebook @TribunSumsel
Lina Mukherjee dilarikan ke UGD saat pemeriksaan karena maag akut. Inilah jadi alasan polisi tak menahan Lina tersangka kasus penistaan agama 

TRIBUNSUMSEL.COM - Lina Mukherjee dikabarkan sempat dilarikan ke rumah sakit saat menjalani pemeriksaan yang dilakukan Polda Sumatera Selatan.

Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan bahwa Lina Mukherjee mengalami gangguan kesehatan, yakni maag akut.

Hal itulah yang membuat Polda Sumsel tak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee.

"Untuk penahanan tidak kami laksanakan berdasarkan pertimbangan karena yang bersangkutan ada gangguan sakit maag akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD, dan tadi pagi sudah bisa melanjutkan pemeriksaan," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.

Lina Mukherjee dikenakan dua pasal sekaligus yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sementara pasal kedua, soal penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Saudari LM dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.

"Yang kedua, pasal 566 terkait soal penistaan agama KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," sambungnya.

Putusan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan terhadap Lina Mukherjee kasus penistaan agama usai konten makan babi.
Putusan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan terhadap Lina Mukherjee kasus penistaan agama usai konten makan babi. (Live Facebook @TribunSumsel)

Lebih lanjut, Kombes Pol Agus mengatakan bahwa Lina Mukherjee tidak dilakukan penahanan namun proses tetap berlanjut.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahahan tapi bukan berarti kasus tersebut berhenti," jelas Dirreskrimsus Polda Sumsel.

Baca juga: Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Tidak Ditahan, Polda Sumsel Pastikan Kasus Tetap Berjalan

Sementara Dirreskrimsus Polda Sumsel menegaskan jika Lina Mukherjee terbukti mengulangi kesalahan kembali, maka pihak penyidik akan langsung melakuka penahanan terhadap tersangka.

"Kalau ada perbuatan yang sekiranya di ulangi lagi atau membuat konten yang membuat kegaduhan di masyarakat itu kita tidak akan ragu-ragu pasti langusung proses penahanan," bebernya.

Kendati begitu, atas kejadian ini Kombes Pol Agus menyampaikan bahwa Lina Mukherjee mengaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan meminta maaf atas kejadian ini.

"Yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan," terangnya.

Lina Mukherjee tersangka penistaan agama dan pelanggaran terhadap UU ITE tidak dilakukan penahanan karena kondisi Lina tidak sehat. Hal ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (4/5/2023).
Lina Mukherjee tersangka penistaan agama dan pelanggaran terhadap UU ITE tidak dilakukan penahanan karena kondisi Lina tidak sehat. Hal ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (4/5/2023). (TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA)

Seperti diketahui, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dalam konten makan babi dengan mengucap lafadz basmallah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved